Sidang Gugatan Lahan 497 Hektare di Muara Teweh Mengungkap Fakta Baru, Saksi Akui Terima Rp200 Juta dari PT NPR

0
IMG-20260309-WA0060

Jelajah Kalimantan News, Muara Teweh – Persidangan gugatan perdata antara Prianto Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin (9/3/2026). Sidang tersebut mengungkap sejumlah fakta baru setelah dua saksi dari Kelompok Tani Piktip memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dua saksi yang hadir yakni Yik dan Ani yang merupakan ketua kelompok tani Piktip. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh kelompok tani tersebut dari PT NPR sebagaimana disampaikan dalam berkas gugatan pihak penggugat.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa Kelompok Tani Piktip memiliki 84 anggota dan dibentuk pada tahun 2019 oleh Kepala Desa Muara Pari. Namun sejak didirikan, kelompok tersebut diakui tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian maupun kegiatan pengelolaan lahan.

Bahkan lahan seluas 497 hektare yang diklaim oleh kelompok tani itu hingga kini masih berupa hutan perawan dan belum pernah digarap.

“Kami tidak pernah melakukan kegiatan apa pun sejak kelompok ini dibentuk,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga menyampaikan bahwa kelompok tani Piktip pernah menerima uang taliasih dari PT Nusa Persada Resources sebesar Rp200 juta. Meski demikian, mereka mengaku tidak mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Prianto Samsuri terhadap perusahaan tersebut.

Persidangan juga diwarnai pengakuan penting dari salah satu saksi, Any, terkait hubungan keluarganya dengan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Pada sidang sebelumnya, Any sempat menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa tersebut.

Namun setelah mendengar keterangan berbeda dari saksi lain dan atas panggilan kembali dari kuasa hukum penggugat, Sugianur SH MH, Any akhirnya mengakui hubungan tersebut.

“Istri saya adalah adik kandung Pak Mukti Ali atau Kepala Desa Muara Pari, jadi saya adalah adik iparnya,” jelas Any di ruang sidang.

Pengakuan tersebut sempat membuat suasana persidangan menjadi cair dan mengundang tawa dari majelis hakim serta pihak yang hadir.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Kamis (17/3/2026) mendatang dengan agenda pengumpulan bukti tambahan dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Sementara itu, Prianto bin Samsuri saat dikonfirmasi awak media menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan haknya dalam perkara tersebut.

“Siapa saja yang menzalimi hak saya maka mereka akan berhadapan dengan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta. Satu per satu akan dipermalukan,” tegas Prianto. (Rilis/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page