HUT ke-55 LKBH ULM, Seminar Nasional Kupas Implementasi KUHAP Baru Demi Perkuat Akses Keadilan

0
Screenshot 2026-06-29 141150

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-55, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar seminar nasional secara daring bertajuk “Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Peran Bantuan Hukum dalam Mewujudkan Akses Keadilan”, Senin (29/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi akademisi dan aparat penegak hukum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana sekaligus memperkuat peran bantuan hukum dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

Berita:

Seminar nasional yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 Wita tersebut menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan akademisi. Forum ini digelar sebagai bentuk kontribusi LKBH ULM dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Achmad Faishal, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan efektif.

Menurutnya, sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memastikan setiap pembaruan hukum mampu memberikan perlindungan hak-hak masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan.

Ketua LKBH ULM, Dr. Mulyani Zulaeha, mengatakan peringatan HUT ke-55 menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan lembaga sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan.

“Selama 55 tahun, LKBH ULM terus berupaya hadir memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat. Komitmen itu akan terus diperkuat seiring perkembangan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Dr. Muhammad Yusman, menjelaskan bahwa seminar nasional ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah pembaruan KUHAP beserta implikasinya terhadap praktik bantuan hukum di Indonesia.

“Diskursus ini penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal implementasi KUHAP baru, terutama dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Webinar menghadirkan empat narasumber, yakni Kompol Supian, S.Sos dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Dr. Dinar Kripsiaji dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Anang Shophan Tornado dari Fakultas Hukum ULM, serta Hilyatul Asfia dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Cindyva Thalia Mustika, dosen Fakultas Hukum ULM.

Dalam pemaparannya, para narasumber mengulas berbagai aspek strategis implementasi KUHAP baru, mulai dari perspektif penegakan hukum, tantangan kelembagaan, hingga pentingnya penguatan peran bantuan hukum sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan akses keadilan.

Melalui seminar nasional ini, LKBH ULM berharap dapat mempererat kolaborasi antara dunia akademik, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih responsif, transparan, serta berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. (Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page