Pemprov Kalsel Kembali Raih WTP ke-13 Berturut-turut, Muhidin: Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Berkualitas
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2013, Pemprov Kalsel berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).
LHP diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur H. Muhidin mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP yang menjadi indikator penting akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan dukungan DPRD Kalimantan Selatan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Rekomendasi dari BPK RI akan kami tindaklanjuti secara serius dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan,” ujar Muhidin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut tercermin dari menurunnya jumlah temuan dan rekomendasi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dengan 25 rekomendasi. Angka ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi,” jelasnya.
Muhidin menambahkan, nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini mencapai Rp2,8 miliar. Namun sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.
Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov Kalsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.
“Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan dokumen, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Slamet.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemprov Kalsel tidak mengandung kesalahan penyajian yang material sehingga layak memperoleh opini WTP. Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Namun catatan tersebut tidak mempengaruhi penilaian opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Kalimantan Selatan,” tegasnya.
BPK RI juga mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Selain itu, pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru dinilai belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan dari aset tersebut.
Dalam kesempatan itu, Slamet mengungkapkan bahwa dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI kepada Pemprov Kalsel, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah berhasil diselesaikan.
“Sementara 390 rekomendasi atau 18,88 persen masih belum sesuai rekomendasi, dan 161 rekomendasi atau 7,79 persen belum ditindaklanjuti,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Kita akan segera selesaikan ini,” tegas Supian HK.
Ia menilai raihan opini WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Prestasi ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Kalsel dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat Banua. (Adpim/Nd_234)






