Perda Penanaman Modal Disahkan, Gubernur Muhidin Optimistis Investasi dan Ekonomi Kalsel Melesat

0
IMG-20260617-WA0009-1000x540

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyambut positif pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini diyakini menjadi instrumen penting dalam meningkatkan iklim investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Banua.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Noor Yaumil, dalam Sidang Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang mengagendakan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Perda, di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kalimantan Selatan atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan hingga penetapan regulasi tersebut.

Menurutnya, penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah yang berfungsi sebagai penggerak strategis untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bergantung pada kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya. Kepercayaan itu hanya dapat terwujud melalui jaminan stabilitas, kepastian hukum, serta ekosistem investasi yang kondusif dan dibangun secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan penanaman modal sejatinya merupakan pengelolaan komitmen terhadap kemajuan Kalimantan Selatan. Karena itu, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus fokus mengembangkan potensi daerah serta mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan bagi dunia usaha.

Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan daya saing daerah, serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha.

“Perda ini diyakini mampu mendorong realisasi investasi, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, mempercepat alih teknologi, serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Supian HK, didampingi para wakil ketua DPRD, turut dihadiri unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan dan BUMD, akademisi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan yang sama, gubernur juga menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, Raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara garis besar, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau mencapai 106,28 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari pagu anggaran dengan tetap mengedepankan efisiensi dan ketepatan sasaran.

Di sisi lain, pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Posisi keuangan daerah juga menunjukkan tren positif dengan total aset bertambah sekitar Rp1,49 triliun menjadi Rp27,93 triliun, didukung ekuitas sebesar Rp27,04 triliun dan kewajiban yang tetap terkendali di kisaran Rp883 miliar.

“Capaian ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dengan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah,” ungkapnya.

Gubernur Muhidin berharap sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD dapat terus diperkuat demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Penanaman Modal DPRD Kalimantan Selatan, H. Jahrian, menjelaskan bahwa Perda tersebut disusun untuk meningkatkan iklim usaha, memperkuat kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mengembangkan ekonomi kerakyatan, mengoptimalkan potensi ekonomi menjadi kegiatan ekonomi riil, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang lebih kondusif.

Dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Kalimantan Selatan diharapkan semakin kompetitif dalam menarik investor dan mampu mempercepat transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Adpim/Nd_234)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page