Gubernur Muhidin Ajukan Perubahan APBD 2026, Pendapatan Kalsel Diproyeksikan Capai Rp7,73 Triliun
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur H. Muhidin menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menyesuaikan arah kebijakan dengan dinamika pelaksanaan APBD.
“Penyesuaian ini ditempuh untuk memastikan keselarasan penyelenggaraan pembangunan daerah dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, yaitu Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan. Selain itu, perubahan juga berpijak pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai Triwulan II Tahun 2026,” ujar Muhidin.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp3,975 triliun atau 54,05 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4,629 triliun atau 46,57 persen dari total pagu anggaran.
Menurut Muhidin, perubahan APBD juga menjadi langkah strategis untuk mengakomodasi sejumlah kebijakan nasional yang memerlukan dukungan pendanaan daerah. Di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Program Sekolah Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp7,733 triliun atau naik 5,16 persen dibandingkan APBD murni Tahun 2026. Dari jumlah itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp4,989 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,504 triliun atau meningkat 5,69 persen dibandingkan APBD sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp2,771 triliun.
“Defisit anggaran akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,971 triliun yang bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” jelas Muhidin.
Selain itu, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp200 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah.
“Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp2,771 triliun sehingga defisit anggaran dapat ditutup secara penuh,” katanya.
Gubernur menambahkan, arah belanja daerah tetap menerapkan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp5,949 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp2,823 triliun yang difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Pemerintah Provinsi Kalsel juga memastikan pemenuhan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Adapun porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru tercatat sebesar 24,21 persen dari total belanja daerah, sehingga masih berada di bawah ambang batas yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Melalui penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut, Muhidin berharap Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel dapat segera mencapai kesepakatan terhadap arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta berbagai asumsi yang menjadi dasar pencapaian target pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini mampu mengakselerasi pencapaian target pembangunan demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Badan Anggaran DPRD Kalsel bersama TAPD akan segera melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan ini sesuai substansi dan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan,” tegas Supian HK.
Dengan dimulainya pembahasan di tingkat Badan Anggaran, perubahan APBD 2026 diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat melalui kebijakan fiskal yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (Adpim/Nd_234)






