Pabrik Miras Oplosan di Sungai Lulut Dibongkar Tengah Malam: Polisi Sita 225 Liter Alkohol dan Ratusan Botol Palsu Berbagai Merek
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Suasana di Jl. Melati Indah, Komplek Melati No. 32, RT 09 RW 09, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, mendadak tegang pada Senin malam, 10 November 2025. Hampir tengah malam, Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan mengetuk pintu sebuah rumah yang selama ini disinyalir warga menjadi tempat hilir-mudik aktivitas mencurigakan.
Ketika jam menunjukkan pukul 23.45 Wita, penggerebekan dilakukan. Satu laki-laki, Aang Junaidi alias Aang, langsung diamankan. Dari ruang tengah yang penuh aroma alkohol menyengat, polisi menemukan aktivitas produksi minuman keras oplosan rumahan tanpa izin.
Pengungkapan ini juga menjadi rangkaian pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat Intan 11-2025”, yang membidik berbagai tindak kejahatan menonjol selama November.
Modus: Alkohol Online, Botol Premium, Rasa yang Menyesatkan
Dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Kalsel, mewakili Kapolda Kalsel, Direktur Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K, memaparkan temuan tersebut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H dan Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H.
Menurut penyidik, Aang meracik miras oplosan menggunakan alkohol yang ia beli secara online khususnya melalui platform Shopee lalu mencampurnya dengan minuman beralkohol pabrikan yang mudah dibeli di toko sekitar. Hasil racikannya kemudian dikemas ulang, memalsukan berbagai merek terkenal seperti Singleton, Macacalan, Hennesy, Martil, Glenfidik, Kapten Morgan, Royal hingga Countru.
Target pembelinya pun terbatas pada warga tertentu yang telah “mengenal” produk oplosan tersebut.
Barang Bukti: 225 Liter Alkohol, Ratusan Botol, hingga Hemaviton Jreng
Tim Resmob menemukan volume barang bukti yang nyaris memenuhi satu ruangan. Berikut temuan utamanya:
1. Puluhan Botol Miras Pabrikan dan Oplosan Beragam Merek
Termasuk:
- 38 botol Gajah
- 16 botol Bir Bintang
- 14 botol Guinness
- 41 botol Alexis
- 36 botol Mcdonald
- 12 botol Kawakawa
- 12 botol Iceland
- 54 botol Anggur Merah dan berbagai jenis lainnya.
2. 225 Liter Alkohol Murni sebagai bahan utama oplosan.
3. Peralatan lengkap produksi miras oplosan.
4. Ratusan Botol Alkohol 95% Cap Gajah
- 202 botol ukuran 100 ml
- 239 botol ukuran 100 ml
- 8 dus alkohol 95% Cap Gajah (total 240 pcs)
5. Miras pabrikan berbagai merek
Anggur Putih, Malaga, Whisky Mansion, Vodka, Singaraja, Newport, Atlas, Mc Donald, Topi Miring, dan lainnya dengan kadar alkohol 4,8%–43%.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 10 kotak Hemaviton Jreng yang diduga dipakai pelaku sebagai campuran penambah efek miras.
Langkah Tegas Polda Kalsel
Meski Aang Junaidi bukan target operasi, polisi menegaskan bahwa kehadirannya dalam jaringan produksi miras ilegal berpotensi memicu bahaya besar bagi masyarakat. Produk oplosan tidak melewati standar kesehatan, mudah memicu keracunan, bahkan dapat menyebabkan korban jiwa.
Pihak Ditreskrimum memastikan kasus ini diproses secara tuntas sebagai bagian dari komitmen pemberantasan peredaran miras ilegal di Kalimantan Selatan, terutama menjelang meningkatnya aktivitas masyarakat pada akhir tahun. (Nd_234)






