Jaringan Pemalsu STNK–BPKB Lintas Pulau Dibongkar, Polda Kalsel Amankan 6 Tersangka dan 20 Mobil 

IMG-20260219-WA0066

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan besar pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi sejak 2017.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026), pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Polda Kalimantan Selatan bersama jajaran pejabat utama.

Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah menangkap enam orang tersangka yang tergabung dalam jaringan pemalsu STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB kendaraan bermotor.

Enam Tersangka, Dua Provinsi

Dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

FN: Menawarkan dan menjual mobil melalui Facebook dan WhatsApp, sekaligus memesan dokumen palsu.

SF: Penjual mobil yang membeli unit dari FN dan menjual kembali di Kotabaru.

RY: Makelar/penyalur dokumen palsu kepada pembuat.

RB dan BD: Pembuat utama STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB palsu.

KT: Membantu proses pembuatan dan pemasaran dokumen palsu.

Sita 20 Mobil dan Ribuan Dokumen Palsu

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:

  • 20 unit mobil
  • 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluarsa/mati
  • 92 buku BPKB mati
  • 135 stiker hologram STNK
  • 39 cap stempel
  • 5 laptop dan 3 printer
  • 82 plastik STNK
  • 15 pak kertas HVS untuk SKPD palsu
  • Lampu UV, cairan penghapus tulisan, hingga ratusan amplop
  • Buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank

Jumlah barang bukti menunjukkan praktik ini telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Raup Rp100 Juta Per Bulan

Kapolda menjelaskan, para tersangka membeli kendaraan yang macet kredit, lalu menjualnya melalui media sosial. Agar terlihat legal, kendaraan tersebut dilengkapi dokumen palsu berupa BPKB, STNK dan notice pajak.

Keuntungan yang diraup cukup fantastis:

  • Pembuatan BPKB, STNK, notice pajak palsu mencapai Rp100 juta per bulan
  • Notice pajak: sekitar Rp20,8 juta per bulan
  • STNK: sekitar Rp12 juta per bulan
  • Tarif jasa: Rp800 ribu untuk pajak dan Rp4 juta untuk BPKB

Wilayah operasi jaringan ini mencakup Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan Selatan.

Terungkap dari Pajak Terblokir

Dir Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan pajak kendaraan telah terblokir saat hendak melakukan pembayaran.

Dari laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama di Banjarmasin. Pengembangan kasus kemudian mengarah hingga ke Blora, Jawa Tengah, tempat tersangka lain diamankan.

Polda Kalsel memastikan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor ini.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, terutama yang ditawarkan dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial. (Humas/Nd_234)

You cannot copy content of this page