Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

IMG-20250312-WA0054

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Taufikrahman alias Upik (35), kurir ribuan butir pil ekstasi, akhirnya divonis 20 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/3/2025). Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda PN Banjarmasin ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, MH, didampingi dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki unsur yang meringankan karena tidak membantu upaya pemberantasan narkoba. Namun, beberapa faktor lain menjadi pertimbangan, seperti pengakuan terdakwa yang bersikap kooperatif serta statusnya yang hanya seorang kurir, bukan bandar.

Selain vonis 20 tahun penjara, Upik juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel. Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba dalam jumlah besar, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Upik di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Saat itu, ia tengah mengendarai sepeda motor sambil membawa tiga kardus dan satu karung yang berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 507 butir ekstasi di kontrakan terdakwa di Jalan Belitung Laut, Banjarmasin Barat.

Dengan putusan ini, Upik harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi, meskipun lolos dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh jaksa.

Penulis: Juddin

Editor: Nd_234

 

You cannot copy content of this page