Ketum FKPWK Soroti Apel Perdana Wakil Wali Kota Banjarmasin Tanpa Kehadiran Wali Kota Terpilih

IMG-20250223-WA0041

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin akan menggelar Apel Pagi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 08.00 WITA di Halaman Balai Kota. Apel ini menjadi istimewa karena menandai hari pertama kerja Wakil Wali Kota terpilih yang baru saja dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Namun, apel ini menuai perhatian publik lantaran hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota tanpa kehadiran Wali Kota terpilih.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Nomor: 800.1.11.9/289-PPIK/BKD, Diklat/2025, apel ini diinisiasi sebagai ajang silaturahmi antara Wakil Wali Kota dan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin, mulai dari para asisten, pejabat eselon II, III, IV, kepala dinas, camat, lurah, hingga staf pemerintahan. Namun, pelaksanaan apel tanpa kehadiran Wali Kota terpilih yang masih menjalani diklat militer memunculkan spekulasi di masyarakat.

Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv. Rahmat Fadillah, SH, menyoroti bahwa momentum ini seharusnya menjadi ajang perkenalan dan koordinasi bersama antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2029. Selain itu, idealnya apel ini didahului dengan prosesi serah terima jabatan dari pejabat lama ke pejabat baru serta penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin guna mendengarkan pidato perdana Wali Kota terpilih, ujarnya Minggu (23/2/2025)

“Kami sangat menyayangkan pelaksanaan apel ini tanpa kehadiran Wali Kota terpilih. Secara undang-undang, sah-sah saja Wakil Wali Kota menghadiri acara tersebut karena beliau sudah definitif. Namun, dari segi etika dan kepatutan, lebih baik menunggu beberapa hari hingga Wali Kota terpilih menyelesaikan diklatnya agar acara ini dapat dilakukan bersama,” ungkap Rahmat Fadillah.

Spekulasi pun muncul di masyarakat terkait keputusan ini. Beberapa pihak menilai hal ini sebagai indikasi komunikasi yang kurang matang dalam tata kelola pemerintahan. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya “curi start” atau ketidakharmonisan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

Menariknya, undangan resmi apel ini atas nama Wali Kota Banjarmasin, namun diduga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menggunakan tanda tangan barcode. Hal ini pun menuai tanda tanya, karena seharusnya instruksi Wali Kota ditandatangani langsung oleh Wali Kota terpilih, Muhammad Yamin.

Advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Ke depan, diharapkan koordinasi dan komunikasi antar-pemangku kebijakan di Kota Banjarmasin dapat lebih diperkuat untuk memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan serta menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. (Nd_234)

 

You cannot copy content of this page