Gegara Mabuk Tuak dan Kesal dicuekin, Pelaku Aniaya Korban 

jelajahkalimantannews.com, Kotabaru – Seorang pria berinisial A.S alias D diamankan petugas kepolisian, Diduga gegara menganiaya D.E karena kesal dicuekin.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H, M.H, M.Si. melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto, mengatakan pelaku ini menganiaya korban karena sakit hati, karena korbann pada saat ingin membeli es batu di warung tidak menegur serta tidak menghiraukan keberadaan pelaku dan pelaku pun tersinggung.

“Pelaku merasa tersinggung, karena korban berinisial D.E ini hanya lewat saja, karena kesal, pelaku melakukan penganiayaan dengan satu bilah senjata tajam jenis parang.

Peristiwa ini sendiri terjadi Sabtu (29/4/2023) pukul 21.00. WITA di jalan Pangeran kacil Rt.08 Ds Kotabaru Hilir Kec.P.LSigam, yang mengakibatkan korban berinisial D.E mengalami luka berat.

Peristiwa penganiayaan berawal ketika pelaku dalam kondisi mabuk miras jenis tuak sedang duduk di TKP, di mana TKP merupakan rumah tetangga pelaku, lalu datang korban D.E ke TKP untuk membeli es batu, merasa korban hanya lewat saja dan tidak menegur serta tidak menghiraukan keberadaan pelaku dan pelaku pun tersinggung.

Merasa sakit hati karena dicuekin, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang.

Akibat pengaruh miras, emosi pelaku semakin menjadi dan akhirnya pelaku mengambil parang yang ada di rumahnya lalu kembali mendatangi korban dan kemudian menebas korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan luka di bagian telinga sebelah kiri nyaris putus.

Penangkapan terhadap A.D Alias D dilakukan Tim Macan Bamega Polres Kotabaru yang dipimpin IPDA Bernard Sinaga S.H, Minggu tanggal 30 April 2023 pukul 03.00 Wita di Jl.Pangeran Kacil Rt.08 Ds.Kotabaru Hilir Kec.P.LSigam.

“Saat ini pelaku sudah diamankan petugas di Mapolres Kotabaru bersama barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang (Nd)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No plagiat