DPRD Balangan Tetapkan 12 Pansus Raperda Strategis, Dari Penggabungan Desa hingga Perlindungan Anak
Jelajah Kalimantan News, Paringin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menetapkan panitia khusus (Pansus) terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai menyentuh langsung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Penetapan Pansus tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan ke-2 Masa Sidang I Tahun 2026, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balangan, Muhammad Rizkan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Sebanyak 12 Raperda yang dibahas melalui Pansus meliputi penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rejeki Kecamatan Juai, pembangunan perkebunan berkelanjutan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, jaminan kesejahteraan serta perlindungan anak yatim dan yatim piatu terlantar, hingga pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selain itu, Pansus juga dibentuk untuk membahas Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP), fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan kepada masyarakat, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, badan usaha milik desa (BUMDes), serta penyelenggaraan pengadaan pangan.
Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Rizkan menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan wujud komitmen bersama DPRD agar setiap Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kabupaten Balangan.
“Penetapan pansus ini diharapkan mampu mengoptimalkan pembahasan Raperda, sehingga Perda yang diterbitkan nantinya bisa mencapai target maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Balangan H. Tamrin membacakan rancangan Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan terkait penetapan Pansus terhadap Raperda-Raperda tersebut.
Dalam pandangan umum dan SK yang dibacakan, Pansus terhadap sejumlah Raperda, di antaranya penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rejeki Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diketuai oleh Syahbudin, S.Sos.I., M.M, selaku Ketua Bapemperda DPRD Balangan dari Komisi I.
Dengan terbentuknya Pansus tersebut, DPRD Balangan berharap proses legislasi daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Reporter Dayat Editor Nando






