Ditpolairud Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Ranjau di Sungai Martapura, Dua Pengedar Diciduk!

Ditpolairud Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Ranjau di Sungai Martapura, Dua Pengedar Diciduk!

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan metode ranjau di bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin. Dalam operasi ini, polisi menyita 400 gram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar.

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk diambil oleh kurir atau pembeli.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, MRF (21) asal Kabupaten Hulu Sungai Utara dan AA (34) dari Kabupaten Tapin,” ujar Andi Adnan, Kamis (27/3/2025) dalam press release di Mako Ditpolairud Polda Kalsel di Banjarmasin.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar bantaran sungai. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin AKBP Jeremyas Putranto kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (15/3/2025), tim mendapati dua pria mencurigakan yang mengambil sebuah kardus kecil di dekat tiang listrik tak jauh dari tepi sungai.

Saat polisi bergerak, MRF berhasil ditangkap, sedangkan AA melarikan diri dengan rekannya yang mengendarai mobil, berinisial AR. Setelah dilakukan pengejaran, AA akhirnya ditangkap dua hari kemudian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (17/3/2025), bersama satu unit mobil sebagai barang bukti. Sementara itu, AR kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik barang yang memberikan perintah kepada para tersangka,” tambah Andi Adnan.

Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati. (Nd_234)

 

You cannot copy content of this page