Polairud Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Martapura, FKPWK Kalsel Beri Apresiasi

IMG-20250327-WA0043

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Aksi tegas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Jaringan narkoba dengan modus sistem ranjau di bantaran Sungai Martapura berhasil diungkap. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 400 gram sabu dan meringkus dua pengedar.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Kalsel. Ketua Umum FKPWK Kalsel, Advokat Haji Rachmad Fadillah, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di jalur perairan yang kerap digunakan sebagai jalur distribusi oleh sindikat narkotika.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Ditpolairud Polda Kalsel. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus bekerja keras dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi jika menemukan hal mencurigakan di sekitar mereka,” ujar Haji Rachmad Fadillah.

Sistem Ranjau, Modus Baru Sindikat Narkoba

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan modus sistem ranjau, di mana sabu disembunyikan di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir atau pembeli guna menghindari transaksi langsung.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni MRF (21) asal Kabupaten Hulu Sungai Utara dan AA (34) dari Kabupaten Tapin,” jelas Kombes Pol Andi Adnan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Kamis (27/3/2025).

Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di Jalan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud, yang dipimpin AKBP Jeremyas Putranto, langsung melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu (15/3/2025), tim menemukan dua pria yang terlihat mengambil kardus kecil di dekat tiang listrik di tepi sungai. Saat dilakukan penyergapan, MRF berhasil ditangkap, sementara AA melarikan diri menggunakan mobil bersama seorang rekannya, AR.

Setelah dilakukan pengejaran selama dua hari, AA akhirnya ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Senin (17/3/2025). Polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti. Sementara itu, AR masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Dengan adanya pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Kalsel menegaskan bahwa patroli dan pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat untuk mencegah peredaran narkoba. Apresiasi dari FKPWK Kalsel diharapkan semakin memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kalimantan Selatan, ujar purna Polri ini. (Nd_234)

You cannot copy content of this page