Polri Apresiasi Putusan MK soal UU Pers, Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Jelajah Kalimantan News, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankannya secara sah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Ia menyebut, Polri telah lama menjalin kerja sama konkret dengan Dewan Pers melalui nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan kebebasan pers.
“Polri menjunjung tinggi perlindungan kemerdekaan pers dan melakukan kerja sama serta MoU secara konkret dan simultan bersama Dewan Pers, khususnya terkait teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, putusan MK tersebut menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan. Menurutnya, setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
“Termasuk gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan atau perdata,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses oleh Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan pemohon seharusnya ditolak.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujar Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan secara beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers,” pungkasnya. (Sindo/Nd_234)






