Viral di Medsos, Diduga Jembatan Penjagungan Bati-Bati Makan Korban 

jelajahkalimantannews.com, Bati – Bati – Puluhan miliar kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pembangunan dan perbaikan infrastruktur dapat dinikmati masyarakat.

Namun, hal itu tidak bagi pengguna jalan Trans Kalimantan, Posisi desa ini sangat strategis karena berada pada lintasan utama yang menghubungkan Pelaihari Ibu kota Tala dengan Kota Banjarmasin dan Banjarbaru tepatnya di Jembatan Sei Meluka atau Jembatan Penjagungan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan diduga rusak parah.

Di mana pengendara harus melintas badan jalan yang rusak, penerangan minim tidak ada rambu dan tampak seperti ada plat besi yang tinggi membentang di tengah jalan. Diduga ruas jalan ini di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI Kalimantan Selatan.

Kerusakan jembatan tersebut bahkan diduga sudah menelan korban akibat mengalami kecelakaan.

Kondisi jembatan yang bisa dibilang sudah tak layak tersebut viral di media sosial usai diunggah oleh akun instagram @tanahlautinfo, Jumat (4/8/2023) malam.

Dalam video yang beredar tampak kondisi jembatan akibat plat besi yang tinggi.

Sementara permukaan plat besi yang tinggi membentang di tengah jalan jembatan mengakibatkan pengedara R2 terkapar diduga akibat menabrak plat besi yang tinggi.

(Diduga Plat besi yang tinggi membentang di tengah jalan jembatan/Doc)

Kendaraan maupun warga yang hendak melintasi jembatan tersebut harus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

Pasalnya untuk melewati jembatan tersebut harus pelan-pelan dikarenakan plat besi yang membentang ditengah jalan jembatan cukup tinggi

Sementara itu di bawah jembatan sendiri merupakan sungai dengan air yang cukup dalam.

Ia berharap agar pihak BPJN lebih fokus anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan jalan yang rusak parah.

Warga khawatir, kondisi jembatan yang sudah tak lagi layak itu akan menelan korban lebih banyak.

Sementara saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (7/8/2023) H Adzan Said Kabid BM PUPR Kalsel mengatakan, “Astagfirullah mudahan cepat di tangani BPJN nanti kami koordinasikan dan semoga segera dapat ditangani dengan baik,” katanya singkat.

Diketahui, dikutip dari berbagai sumber ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. (Nd)

 

No plagiat