Sosialisasi RTRW Batola, Bupati Bahrul Ilmi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tata Ruang
Jelajah Kalimantan News, Marabahan -Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, membuka kegiatan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala yang digelar di Aula Mufakat, Rabu (15/04).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Kabupaten Barito Kuala. Agenda dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala mengenai substansi dan arah kebijakan RTRW.
Dalam sambutannya, Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bagian penting dalam penataan wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RTRW merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Perda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi tersebut bagi pembangunan daerah. Menurutnya, tata ruang memiliki peran vital dalam mendukung arah pembangunan serta menjaga keseimbangan lingkungan.
“Tata ruang ini sangat penting bagi kita, khususnya Kabupaten Barito Kuala. Kita juga bersyukur Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Daerah ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa keberadaan Perda RTRW memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah potensi konflik penggunaan lahan, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.
“Peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah, terutama dalam pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, S.T., M.T., memaparkan bahwa RTRW yang ditetapkan mencakup wilayah seluas kurang lebih 242.672 hektare. Pengaturannya meliputi struktur ruang berupa sistem pusat permukiman dan jaringan sarana prasarana, serta pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Wakil Bupati, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala. (Diskominfo/Nd_234)






