Dinas PUPR Batola Tuntaskan Revisi RTRW, Perda Terbit Tepat Waktu
Jelajah Kalimantan News, Batola – Setelah melalui proses panjang dan tahapan yang ketat hingga lintas kementerian, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala akhirnya resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, H. Akhdiyat Sabari, S.T., M.T. melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Nidya Octanazizah, ST., MT menjelaskan bahwa sebelumnya Kabupaten Barito Kuala masih menggunakan Perda RTRW Tahun 2012 Nomor 6 yang memiliki masa berlaku 20 tahun dan wajib ditinjau kembali setiap lima tahun.
“Pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali berdasarkan SK Bupati, dan hasilnya RTRW harus direvisi menyesuaikan dengan kondisi dan regulasi terbaru,” jelas Nidya, Rabu (4/3/2026)
Revisi RTRW mulai disusun sejak 2019 dengan pembaruan materi teknis yang harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substansi. Salah satu tahapan penting adalah sinkronisasi dan harmonisasi dengan enam daerah perbatasan, yakni:
- Kabupaten Kapuas
- Kabupaten Barito Timur
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Banjar
- Kota Banjarmasin
Selain itu, dokumen lingkungan telah divalidasi pada tahun 2022, serta peta wilayah harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Materi teknis RTRW juga harus selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN.
Tahapan berlanjut ke Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar di Banjarmasin pada April 2025. Setelah mendapatkan berita acara provinsi, dokumen diajukan ke “klinik RTRW” di Kementerian ATR/BPN.
Proses lintas sektor (Linsek) dilaksanakan pada 8 November 2025 dan dipaparkan langsung oleh Bupati Barito Kuala, didampingi Ketua DPRD serta jajaran SKPD dan tim penyusun.

Dari proses tersebut muncul beberapa catatan perbaikan yang wajib ditindaklanjuti. Setelah seluruh evaluasi diselesaikan, akhirnya Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) pada 22 Desember 2025.
Menariknya, setelah Persub keluar, daerah hanya memiliki waktu dua bulan untuk menetapkan Perda. Jika tidak, kewenangan RTRW dapat diambil alih menjadi aturan pusat melalui Permendagri.
DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Paripurna pada 28 Januari 2026 untuk pembahasan dan pengesahan. Proses dilanjutkan ke Biro Hukum Provinsi untuk legal drafting, lalu ke Kementerian Dalam Negeri guna penerbitan SK Evaluasi Gubernur.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan bisa kami tuntaskan sebelum 22 Februari. Pada 23 Februari Perda RTRW resmi terbit,” ungkap Nidya.
Perda RTRW yang baru ini akan berlaku selama 20 tahun ke depan dan menjadi dasar arah pembangunan, investasi, serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Barito Kuala.
Dengan terbitnya Perda tersebut tepat waktu, kewenangan tata ruang tetap berada di daerah dan tidak diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Ini bukan proses singkat. Tahapannya banyak dan harus sinkron dari daerah sampai pusat. Tapi kami bersyukur semuanya bisa selesai sesuai waktu,” tutupnya.
Perda RTRW terbaru ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, serta kepastian hukum bagi investor dan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala. (Nd_234)






