Polda Kalsel Ungkap Pembuangan Ilegal Limbah Medis B3 di Kertak Hanyar, 48 Dus Ditemukan di Lahan Kosong
Jelajah Kalimantan News, Banjar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuangan limbah medis berbahaya (B3) secara ilegal di Desa Belayung Baru, Komplek Viland Mahantas, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kasus ini terkuak pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.30 WITA setelah penyelidikan intensif oleh Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus. Petugas menemukan 48 dus limbah medis B3 di dua lokasi berbeda—18 dus di lahan kosong seluas 5×13 meter, dan 30 dus lainnya di samping pos jaga perumahan yang ditutup terpal biru.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025), penanggung jawab lapangan berinisial F alias A yang bekerja sebagai penjaga perumahan, menerima limbah tersebut dari sopir mobil box yang tidak dikenalnya sejak September 2024.
Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.Med.Kom., menjelaskan, modus operandi pelaku adalah membuang limbah medis di lahan gambut dan menutupinya dengan terpal sebagai upaya penyamaran.
Barang bukti yang diamankan berupa alat suntik bekas, botol infus, sarung tangan medis, masker bekas, hingga botol obat-obatan, sebagian besar bertuliskan RSUD Pulang Pisau.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pembuangan limbah B3 ke hotline 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Press release digelar langsung di lokasi kejadian dengan dihadiri jajaran Ditreskrimsus, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan warga setempat. (Humas/Nd_234)






