Pemkab Batola Terapkan Skema Kerja Fleksibel 50:50, WFH Setiap Jumat dan Pangkas Perjalanan Dinas

0
IMG-20260404-WA0040

Jelajah Kalimantan News, Marabahan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bergerak cepat merespons kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor di Ruang Rapat Sekda, Kamis (2/4/2026), Pemkab Batola resmi menetapkan skema kerja fleksibel bagi ASN.

Rapat yang dihadiri para Asisten, Inspektur, serta jajaran Kepala SKPD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemkab Batola akan menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara seimbang guna menjaga produktivitas.

“Komposisi yang disepakati adalah 50 persen ASN bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah. Pengaturannya diserahkan kepada masing-masing Kepala SKPD,” ujarnya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja berbasis digital, seperti mengisi daftar hadir elektronik, E-Kinerja, serta melaporkan aktivitas secara berkala.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengambil langkah efisiensi dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik dalam maupun luar daerah. Bahkan, akan diterbitkan edaran khusus yang mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan kendaraan dinas.

Namun demikian, Pemkab Batola memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah sektor strategis ditetapkan tidak mengikuti skema WFH dan tetap bekerja 100 persen di kantor maupun lapangan.

Sektor tersebut meliputi pejabat struktural seperti Kepala Dinas, Camat, Lurah, dan Kepala Desa, serta layanan penting seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (khusus pengelolaan sampah), Disdukcapil, DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik, rumah sakit, unit layanan kesehatan, pendidikan, hingga unit layanan pendapatan dan keuangan.

Kebijakan WFH yang dijadwalkan setiap hari Jumat ini tidak hanya menjadi bentuk fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan pola kerja baru ini, ASN diharapkan semakin adaptif terhadap digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

Sebagai tindak lanjut, seluruh Kepala SKPD diminta segera menyusun pembagian shift kerja antara WFO dan WFH agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Diskominfo/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page