FGD Finalisasi Raperbup UPTD Klinik Setara, Pemkab Batola Siapkan Layanan Kesehatan Lebih Profesional

0
IMG-20260402-WA0052

Jelajah Kalimantan News, Marabahan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus memantapkan penguatan layanan kesehatan melalui Forum Group Discussion (FGD) finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara. Kegiatan tersebut digelar di Aula Bahalap, Kamis (02/04).

FGD yang diinisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Pembentukan UPTD Balai diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, efisiensi manajemen, serta memberikan kepastian operasional bagi Klinik Utama Setara ke depan.

Sekretaris Daerah Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor, menegaskan bahwa proses penetapan status kelembagaan ini telah melalui tahapan panjang, termasuk koordinasi hingga ke tingkat kementerian di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

“Apapun bentuk lembaganya, tujuan utamanya adalah agar klinik ini bisa maksimal memberikan pelayanan di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Netty Hartati, SKM., MPH, memaparkan bahwa transformasi Klinik Utama Setara menjadi UPTD Balai merupakan bagian dari penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan terstruktur.

Sejumlah poin penting turut dibahas dalam finalisasi Raperbupati ini. Dari sisi status fasilitas, meskipun berubah menjadi UPTD Balai, layanan tetap berjalan sebagai Klinik Utama sesuai standar yang berlaku.

Terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan, perubahan nomenklatur dinilai tidak akan menghambat selama izin operasional dan persyaratan kredensial terpenuhi.

Selain itu, aspek tenaga medis juga menjadi perhatian utama, di mana setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Di bidang keuangan, pembentukan UPTD ini menjadi langkah awal menuju penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga pengelolaan pendapatan dari sektor pelayanan kesehatan dapat lebih fleksibel dan optimal.

FGD ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan sinkronisasi regulasi, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, jajaran Dinas Kesehatan Batola, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Batola, Direktur RSUD H. Abdul Aziz Marabahan, serta Direktur Klinik Utama Setara beserta jajaran.

Melalui finalisasi ini, Pemkab Batola optimistis keberadaan UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Klinik Utama Setara akan semakin meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Diskominfo/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page