PBG Terbit di Luar Sertifikat? Sengketa Lahan di Km 19 Banjarbaru Picu Pertanyaan soal Prosedur Perizinan
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Sebuah sengketa lahan kembali mencuat ke permukaan setelah hasil investigasi jurnalistik mengungkap adanya kejanggalan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan nomor: 6/Pdt.G/2022/PN BJB, diketahui bahwa objek lahan yang disengketakan berada di kawasan tersebut. Namun yang menarik perhatian, muncul fakta bahwa telah terbit Surat Keputusan PBG dengan Nomor: SK-PBG-637206-10082022-001 pada tanggal 10 Agustus 2022 — yang lokasinya diduga berada di Km 18,800, atau di luar batas wilayah sertifikat lahan yang disengketakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah PBG dapat diterbitkan untuk bangunan yang berdiri di luar dari batas wilayah sertifikatnya? Jika benar demikian, maka keabsahan proses penerbitan PBG tersebut patut dipertanyakan.
Untuk menjernihkan persoalan ini, publik layak mendapat penjelasan dari pihak terkait, terutama dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Beberapa hal yang patut ditanyakan:
Apa saja syarat administratif dan teknis untuk mendirikan bangunan dengan PBG?
Bagaimana mekanisme penerbitan PBG? Apakah melibatkan verifikasi lapangan secara langsung terhadap titik koordinat lahan?
Apa langkah korektif jika terbukti terjadi penerbitan PBG di luar batas sertifikat?
Transparansi dalam proses perizinan bangunan sangat penting untuk menghindari sengketa hukum berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem tata ruang kota. (Nd_234)






