PBG di Luar Sertifikat? Sengketa Lahan di Km 19 Banjarbaru Picu Pertanyaan Soal Validitas Izin Bangunan

persetujuan-bangunan-gedung

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Dugaan pelanggaran administrasi dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya via WhatsApp Senin (2/6/2025), ditemukan adanya kejanggalan dalam penerbitan PBG bernomor: SK-PBG-637206-10082022-001, tertanggal 10 Agustus 2022, yang ditengarai berdiri di atas lahan bermasalah.

Objek bangunan yang dimaksud berada di Jl. A. Yani Km 18,800, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Namun dalam putusan pengadilan nomor: 6/Pdt.G/2022/PN BJB yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, disebutkan bahwa sengketa kepemilikan lahan terjadi di Km 19, yang merupakan lokasi berbeda dengan titik berdirinya bangunan berdasarkan PBG.

Permasalahan semakin mengemuka ketika diketahui bahwa titik berdirinya bangunan berada di luar batas wilayah sertifikat tanah yang disengketakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah PBG dapat diterbitkan di luar dari batas wilayah sertifikat tanah?

Apabila benar bangunan tersebut berdiri di luar batas wilayah sertifikat, maka tidak hanya aspek legalitas bangunan yang dipertanyakan, tetapi juga integritas sistem pengawasan dan verifikasi di tingkat pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, kami masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak BBPJN dan Disperkim Banjarbaru. Namun yang jelas, temuan ini membuka ruang diskusi mengenai ketelitian dan transparansi dalam tata kelola perizinan bangunan. (Nd_234)

 

 

You cannot copy content of this page