Izin Bangunan di Luar Sertifikat? PBG Km 19 Banjarbaru Disorot, Kabid Disperkim Banjarbaru Angkat Bicara

bendera-disperkim~2

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Isu menyangkut validitas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sebuah bangunan di Jl. A. Yani Km 18,800, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Bangunan tersebut memiliki PBG dengan nomor SK-PBG-637206-10082022-001 tertanggal 10 Agustus 2022. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN BJB disebutkan bahwa sengketa lahan terjadi di Km 19, lokasi yang secara administratif berbeda dari titik bangunan yang disebutkan dalam dokumen PBG.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah PBG sah diterbitkan jika berdiri di luar batas tanah yang diajukan dalam sertifikat?

Dikonfirmasi via WhatsApp Senin (2/6/2025), Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni, menegaskan bahwa PBG hanya dapat diterbitkan berdasarkan SKRK (Sertifikat Kelayakan Rencana Kota) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, dan SKRK itu sendiri diterbitkan atas dasar sertifikat tanah dari pemohon.

“Jika di kemudian hari terjadi sengketa lahan, maka penyelesaiannya harus sampai memperoleh kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan,” tegas Reny, Senin (2/6/2025).

Proses verifikasi PBG, lanjutnya, dilakukan melalui sistem nasional simBG, dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • SKRK dari Dinas PUPR
  • Sertifikat tanah atau surat kepemilikan lahan
  • KTP pemohon
  • Gambar teknis bangunan
  • Surat Keterangan Keahlian (SKK) atau STRA
  • Dokumen lingkungan

Pengawasan pembangunan juga dilakukan melalui sistem inspeksi/penilikan, oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Daerah. Namun, Disperkim menyebut bahwa hingga saat ini pemilik bangunan belum pernah melakukan koordinasi terkait waktu pelaksanaan pembangunan—sebuah tahapan penting yang seharusnya dilakukan sebelum proyek fisik dimulai.

Apabila benar bangunan berdiri di luar wilayah yang tercantum dalam sertifikat, maka bukan hanya aspek legalitas bangunan yang diragukan, melainkan juga kinerja sistem verifikasi dan pengawasan pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari BBPJN masih ditunggu. Meski demikian, kasus ini membuka diskusi luas tentang akuntabilitas, ketelitian dokumen, dan integritas tata kelola perizinan di Banjarbaru. (Nd_234)

 

 

 

You cannot copy content of this page