Ormas Pekat IB Minta Pejabat Publik dan Keluarganya Tak Ikut Tender

jelajahkalimantannews.com, Banjarmasin – Untuk mengatasi kebocoran dan korupsi, Ormas meminta pejabat publik dan keluarganya tidak ikut terlibat dalam pelelangan/tender proyek di daerah masing-masing. Alasannya, apabila mereka ikut terlibat kemungkinan terjadinya KKN besar sekali.

Hal itu dikatakan oleh Suriansyah Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) saat diwawancarai di markasnya, Senin (15/5/2023).

“Kita juga meminta pemerintah merubah Keppres No 8/2003 itu jadi Undang-undang serta mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menyusun RUU Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Publik,” kata Suri.

Suri mengatakan desakan kepada DPR untuk segera menyusun RUU PBJ karena keppres yang ada belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya praktek korupsi dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah pusat dan daerah selama ini.

“Kita perlu payung yang lebih kuat, karena korupsi dalam pengadaan barang dan jasa masih terus berlanjut,” kata Suri didampingi Wakil Ketua Taufik Rahman,  M Wahyudi dan Paran anggotanya.

Menurut Suri, selama ini proses tender/pelelangan pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah banyak terjadi praktek KKN antara pejabat dengan pengusaha. Bahkan banyak terjadi keluarga pejabat pun ikut serta dalam proses lelang/tender sehingga kemungkinan untuk menang sangat besar sekali.

Apalagi kata Suri kalau tender dilakukan secara tertutup sehingga tidak banyak diketahui umum. Kemungkinan terjadi praktek kolusi besar sekali. “Kita ingin peranan LSM yang menjadi anggota jaringan nasional pengawas ini untuk ikut mengawasinya. Sehingga kebocoran akibat persekongkolan dapat diatasi,” tegas Suri.

 

Selain itu katanya, Pekat IB menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk segera mungkin menuntaskan pelaporan kasus korupsi pengadaan barang/jasa publik di seluruh Indonesia. Mendesak pula pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil dalam seluruh pross tahapan PBJ.

“Kita juga menuntut pemerintah untuk membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi, menyusun kebijakan dan penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan barang/jasa secara nasional,” katanya.

Suri meminta kepada pihak terkait agar pelaksanaan proyek melalui APBD I maupun APBD II 2023, berjalan tepat waktu dan berkualitas tahun ini.

Ia juga meminta agar masukan dan temuan dari BPK pada tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar masalah serupa tak terulang kembali tahun ini.

“Makanya, saya harapkan pekerjaan (proyek) di tahun ini dan saya tekankan jangan banyak temuan lagi. Harus berkualitas, dan lebih cepat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Sehingga tak ada lagi temuan temuan,” katanya.

Menurutnya di tahun kemarin saja saat Tim langsung turun kelapangan banyak sekali pekerjaan pekerjaan di provinsi ataupun di kabupaten kota yang terlambat, sehingga fungsi dari pembangunan yang terlambat itu sendiri tidak dapat dinikmati dengan baik oleh masyarakat, ucapnya.

“Mudah Mudahan proyek proyek di tahun ini tidak ada keterlambatan seperti tahun kemarin,” harapnya.

Dia juga menambahkan, sebagai lembaga kontrol sosial ormas Pekat IB mengharapkan kepada pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten dan Kota agar proyek proyek di tahun 2023 ini dapat terlaksana dengan lancar, sehingga pekerjaan dapat terlihat lebih baik, lebih cepat dan bermutu dan hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat,” tutupnya.