Kasus Dugaan ABH Pelaku Narkoba, Polisi Klaim Sesuai SOP

Kapolsek-Utara-768x576(1)~2

jelajah Kalimantannews.com, Banjarmasin – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra S.IK., M.H memastikan tudingan bahwa adanya rekayasa dibalik penangkapan terhadap seorang Anak dibawah umur di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat, tepatnya di Ponsel Nizam terkait dengan kasus narkoba adalah tidak benar sama sekali.

Peristiwa tersebut viral di lini massa. Netizen pun menuding bahwa polisi melakukan rekayasa terkait penangkapan itu.

Kompol Indra mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya Informasi narkoba, jajaran tim reskrim yang melakukan penggerebekan terhadap inisial R di Jalan Teluk Tiram Darat Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat.

Timnya juga melakukan penggeledahan di Nizam Cell kemudian di dapatkan barang bukti lima paket kecil sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MG (17) di Jalan Teluk Tiram Darat Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat, tepatnya di Ponsel Nizam Sabtu (22/7/2023),” kata Kompol Indra saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat (4/8/2023).

Setelah melakukan penangkapan polisi melakukan pemeriksaan terhadap MG (17) sesuai ketentuan ABH Anak di bawah umur dengan merujuk pada Sistem Perlindungan Anak (Sislinak), pemeriksaan pun berjalan dan telah di dampingi PH dan juga orang tua MG.

“Barang bukti kejahatan telah disita oleh anggota penyidik Polsek Banjarmasin Barat, dan saat ini kami masih bekerja dalam mengembangkan dan mencari tersangka lainnya,” ungkapnya.

Dalam perjalanan penyidikan pihak penyidik polsek banjarmasin barat mendapatkan petunjuk P19 yang telah di lengkapi oleh penyidik Polsek Banjarmasin Barat.

Saat ini kasus tersebut sudah P21 dan dilakukan tahap 2.

“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah proses tahap 2, kasus ini tidak ada rekayasa semua murni dan penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat. (Nd/Tim)