Diduga Ada Permainan Asuransi Proyek & Jasa Notaris: Kontraktor dan Masyarakat Kalsel Merasa Tercekik
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Dugaan praktik tidak transparan dalam proyek pemerintah dan keluhan atas mahalnya jasa notaris kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Dua isu ini menyoroti lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan terhadap kebijakan yang justru membebani masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Permainan Asuransi Proyek: Kontraktor Kehilangan Hak Pilih
Sejumlah kontraktor di Kalimantan Selatan mengeluhkan adanya tekanan dalam pemilihan perusahaan asuransi untuk penjaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan proyek. Padahal, tidak ada regulasi yang mewajibkan kontraktor untuk memilih asuransi tertentu.
Namun kenyataannya, penyedia barang dan jasa di berbagai tingkatan, kabupaten, kota, provinsi, hingga kementerian, sering kali memberikan “arahan wajib” terkait perusahaan asuransi yang harus digunakan.
“Administrasi proyek tidak bisa jalan kalau tidak ikut asuransi yang ditunjuk instansi. Ini sudah menjadi praktik lama di dinas, dan kami menduga kuat ada permainan cuan di baliknya,” ungkap salah satu kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan bahwa kontraktor seharusnya bebas memilih asuransi, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya mendesak pemerintah untuk turun tangan menyikapi praktik ini agar tidak terus merugikan pelaku usaha daerah.
Jasa Notaris Membebani, LSM FPKM Soroti Ketiadaan Batasan Biaya
Di sisi lain, LSM Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM) mengungkap keresahan masyarakat terhadap tingginya biaya jasa notaris, terutama dalam proses pembuatan akta perjanjian dan akta jual beli (AJB) tanah dan rumah.
Masalah tak hanya berhenti di biaya jasa notaris, namun juga pada pajak yang harus ditanggung, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) bagi penjual. Pajak ini mengacu pada nilai referensi pemerintah yang sering kali lebih tinggi dari harga pasar yang disepakati.
“Harusnya ada batasan jelas untuk tarif jasa notaris, misalnya dari 0,25% sampai paling tinggi 1% dari nilai transaksi. Tapi faktanya, banyak oknum notaris yang menetapkan tarif seenaknya tanpa kontrol,” ujar Ketua FPKM, Riduansyah, Minggu (1/6/2025).
Minimnya Pengawasan, Masyarakat Dirugikan
FPKM juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap notaris. Sejumlah warga mengaku dirugikan karena kelalaian notaris dalam penyusunan dokumen, termasuk kesalahan nama pihak dalam akta.
Beberapa notaris senior bahkan disebut menentukan tarif secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Harus ada pengawasan ketat dari lembaga terkait. Libatkan juga organisasi masyarakat atau tokoh agama agar praktik ini bisa lebih transparan,” ujar salah satu korban jasa notaris.
Seruan Evaluasi Menyeluruh
Baik kontraktor maupun masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap:
- Sistem penunjukan asuransi proyek pemerintah
- Standar biaya jasa notaris
- Skema perpajakan dalam transaksi properti
Pemerintah diminta menyusun kebijakan yang adil, tidak hanya mengejar kepatuhan administratif dan pajak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Regulasi harus mengayomi, bukan menekan. Jika terus dibiarkan, kebijakan seperti ini hanya menjadi alat penghisap bagi mereka yang berkepentingan,” tegas Riduansyah menutup pernyataannya. (Nd_234)






