Kebijakan Tarif IPAL Banjarmasin Tuai Kontroversi, Forum Ambin Demokrasi Desak Transparansi dan Keadilan

IMG-20240519-WA0020

JELAJAH KALIMANTAN NEWS, BANJARMASIN, 18 Mei 2024, Kebijakan baru mengenai tarif pengelolaan air limbah domestik (IPAL) yang diberlakukan oleh PT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PT PALD) Kota Banjarmasin telah menjadi sorotan dan menuai kontroversi. Ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 tahun 2023, kebijakan ini mulai diterapkan pada April 2024 dan mewajibkan seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih di PT Air Minum Bandarmasih untuk membayar tarif IPAL yang ditagih bersamaan dengan tagihan air bersih.

Forum Ambin Demokrasi yang berlangsung di Rumah Alam Sungai Andai pada Sabtu sore menjadi ajang diskusi panas tentang kebijakan ini. Beberapa tokoh masyarakat seperti Muhammad Effendy, IBG Darma Putra, dan Winardi Sethiono mengkritisi prosedur penetapan kebijakan ini. Mereka mempertanyakan apakah kebijakan ini telah melalui mekanisme penjaringan aspirasi warga dan apakah ada keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi masyarakat.

Muhammad Effendy, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menegaskan bahwa kebijakan yang membebani masyarakat seharusnya diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan persetujuan DPRD, bukan hanya melalui Perwali. “Tidak boleh langsung tiba-tiba dibebankan kepada masyarakat melalui Perwali,” ujarnya.

Pengamat Perkotaan dan Lingkungan, Akbar Rahman, menambahkan bahwa pelanggan PT Air Minum Bandarmasih tidak otomatis menjadi pelanggan PT PALD. Ia menyoroti penarikan tarif IPAL yang dilakukan bersamaan dengan pembayaran tagihan air bersih. “Fungsinya berbeda. Yang satu penyedia air bersih dan satunya untuk mengolah sanitasi. Jadi menumpang saja. Harusnya tidak begitu,” jelasnya.

Kritik keras juga datang dari Anang Rosadi yang menuntut agar kebijakan ini segera dihentikan. Ia menganggap kebijakan tersebut menyalahi prosedur dan membebani masyarakat. “Kami minta ini dihentikan dan uang yang sudah diambil dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya. Anang juga mendesak agar anggota DPRD tidak berdiam diri dan mengambil tindakan.

Anggota DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi, menjelaskan bahwa sejak awal ia menekankan agar tarif IPAL hanya dioptimalkan di lingkup internal SKPD terlebih dahulu sebelum diterapkan kepada seluruh masyarakat. Namun, kebijakan ini langsung diterapkan luas, menimbulkan keberatan dari berbagai pihak.

Diskusi yang dimoderatori oleh Nurhalis Madjid ini berlangsung dari pukul 15.30 hingga 17.30 WITA dan bertujuan untuk menggalang partisipasi warga dalam mencari solusi yang lebih adil dan transparan dalam penetapan kebijakan publik. Forum Ambin Demokrasi berharap dapat menjadi wadah aspirasi masyarakat dan memastikan kebijakan yang diterapkan mencerminkan kebutuhan serta kepentingan warga Banjarmasin.

Pemberlakuan kebijakan tarif IPAL oleh Pemko Banjarmasin melalui Perumda PALD kini menjadi perhatian serius, dengan desakan untuk transparansi dan keadilan dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam Forum Ambin Demokrasi. (Nd_234)