APBMI Kalsel Protes Surat Edaran Dirjen Hubla! Penahanan Kapal oleh KSOP Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar per Hari

IMG-20260216-WA0001

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Polemik di sektor pelayaran kembali mencuat. Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan secara resmi memprotes pemberlakuan Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer.

Surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh KSOP Kelas III Satui melalui SE Nomor UM.006/1/8/KSOP-Satui-2026 dan berdampak langsung pada operasional perusahaan bongkar muat (PBM) di wilayah Kalimantan Selatan.

Keberatan resmi disampaikan melalui kuasa hukum APBMI Kalsel kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta kepada KSOP Kelas I Banjarmasin.

Dinilai Tambah Kewajiban Tanpa Dasar Hukum

Kuasa hukum APBMI Kalsel, Bujino A Salan K, S.H., M.H., dan Edi Sucipto, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan karena mewajibkan PBM melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Padahal, dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, menurut mereka, tidak ada ketentuan yang mewajibkan syarat tersebut.

“Kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 karena menambah kewajiban administratif yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Bujino.

Kapal Sudah Selesai Muat, Tetap Ditahan

Perwakilan PBM berinisial Capt MHR mengungkapkan, saat ini telah terjadi praktik penahanan kapal (mother vessel) yang telah completed loading di wilayah kerja KSOP Kelas I Banjarmasin dan KSOP Kelas III Satui.

“Kapal sudah selesai muat, tetapi tidak diizinkan berlayar. Ini sangat merugikan dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Dalam praktik bongkar muat menggunakan floating crane, seluruh pekerjaan dilakukan operator alat berat perusahaan, tanpa keterlibatan TKBM. Namun, dengan kebijakan baru tersebut, PBM tetap diwajibkan membayar biaya kompensasi TKBM.

Di Bunati, misalnya, tarif ditetapkan Rp300 per metrik ton. Untuk kapal Panamax bermuatan sekitar 75.000 MT, PBM harus mengeluarkan biaya sekitar Rp22,5 juta per kapal.

Jika terdapat 70–100 kapal gearless per bulan, potensi penerimaan mencapai sekitar Rp2,25 miliar per bulan.

Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah

Capt RHM menegaskan bahwa negara justru menjadi pihak yang dirugikan akibat penahanan kapal tersebut.

Dengan tarif PNBP jasa barang kapal sekitar Rp1.400 per MT, satu kapal bermuatan 75.000 MT seharusnya menyumbang sekitar Rp105 juta bagi negara.

“Kalau dalam satu hari ada 10 kapal tertahan, potensi PNBP yang hilang bisa mencapai Rp1,05 miliar. Itu belum termasuk pajak dan royalti,” ungkapnya.

Selain itu, pihak shipper dan charterer juga menghadapi potensi demurrage sebesar USD 10.000 hingga USD 50.000 per hari, serta risiko keterlambatan pengiriman dan penurunan kualitas muatan.

Ancaman terhadap Citra Indonesia

Capt AG, perwakilan PBM lainnya, menilai kebijakan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan tekanan psikologis bagi pelaku usaha.

“Kalau kapal yang sudah selesai muat masih ditahan, ini bisa menurunkan kepercayaan buyer luar negeri terhadap sistem pelabuhan kita,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi merusak citra Indonesia di mata mitra internasional.

Ultimatum 7 Hari, Siap Tempuh Jalur PTUN

APBMI Kalsel meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meninjau atau mencabut surat edaran dimaksud serta meminta KSOP Kelas III Satui dan KSOP Kelas I Banjarmasin tidak lagi menjadikannya sebagai dasar penolakan RKBM.

Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tindak lanjut dari pemerintah pusat, APBMI menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Persoalan ini dinilai bukan sekadar polemik administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, kelancaran logistik nasional, hingga potensi penerimaan negara di sektor pelayaran. (*/Nd_234)

You cannot copy content of this page