PBG Diterbitkan di Luar Sertifikat? Bangunan di Km 18,8 Diduga Langgar Batas Lahan Sah, Menanti Jawaban Resmi dari BBPJN XI
Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru – Investigasi jurnalistik mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Fakta ini mencuat setelah ditemukannya putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN BJB, yang menyatakan bahwa lahan di Km 19 Jl. A. Yani sedang dalam status sengketa kepemilikan. Anehnya, meskipun proses hukum atas lahan tersebut masih berlangsung, sebuah PBG dengan nomor SK-PBG-637206-10082022-001 tertanggal 10 Agustus 2022 telah diterbitkan untuk bangunan yang berdiri pada Km 18,800+.
Diduga kuat, lokasi bangunan berada di luar batas wilayah yang tertera dalam sertifikat tanah yang disengketakan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: apakah sah secara hukum dan administrasi bila PBG diterbitkan untuk lahan di luar dari sertifikat yang terdaftar secara resmi?
Menanti Jawaban Resmi dari PUPR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI
Untuk mengklarifikasi batas koordinat kilometer pada ruas Jalan Nasional A. Yani, redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Kalimantan Selatan.
Pertanyaan utama yang dilayangkan adalah: Apakah dalam kurun waktu terakhir ini terjadi perubahan batas kilometer pada ruas jalan nasional dari Km 1 sampai Km 20?
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak BBPJN. Padahal, kepastian batas kilometer sangat penting dalam memastikan apakah lokasi PBG memang berada di dalam atau di luar batas legal lahan yang disengketakan.
Mendesak Audit dan Klarifikasi Izin Bangunan
Jika benar terjadi kesalahan koordinat dan penerbitan PBG tidak sesuai dengan batas legalitas lahan, maka ini dapat berdampak serius — mulai dari batal demi hukum izin bangunan, hingga potensi tuntutan pidana atau perdata kepada pihak yang mengeluarkan izin maupun pemilik bangunan.
Pihak Dinas PUPR Kota Banjarbaru, BPN, serta lembaga pengawasan perizinan diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait proses verifikasi lokasi bangunan sebelum izin terbit.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (Nd_234)






