Pemkab Barito Kuala Bersama PN Marabahan Luncurkan Program “Padu Serasi” Selesaikan Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi

IMG-20251104-WA0017

Jelajah Kalimantan News, Belawang – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) terus berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Melalui kolaborasi antara Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kantor Pertanahan, dilaksanakan Sosialisasi Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (Padu Serasi) di Kantor Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Senin (3/11).

Kegiatan yang digagas oleh Satuan Tugas (Satgas) Padu Serasi ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo, yang juga memberikan sambutan dan dukungan penuh atas terlaksananya program tersebut.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada tim Padu Serasi, khususnya dari Pengadilan Negeri Marabahan yang telah menggagas program ini. Upaya ini menjadi langkah positif dalam memperbaiki dan menuntaskan permasalahan sertifikat tanah eks transmigrasi yang selama ini cukup kompleks,” ujar Herman.

Menurutnya, persoalan tanah merupakan isu yang sangat sensitif dan sering kali menimbulkan berbagai persoalan, baik di tingkat masyarakat maupun pemerintah. Untuk itu, Herman menilai program ini sebagai terobosan jemput bola yang sangat efektif dalam mempercepat penyelesaian masalah agraria di wilayah Batola.

“Masalah tanah ini sangat problematik dan majemuk. Karena itu, kegiatan seperti ini perlu terus dilanjutkan. Kami berharap perangkat desa dapat berperan aktif menyiapkan dokumen dan mendata permasalahan warga agar proses berjalan lancar dan masyarakat memahami prosedur yang ada,” lanjutnya.

Herman juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi, termasuk Kantor Pertanahan, Disperkim, dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), untuk memastikan masyarakat mendapatkan solusi yang tepat dan berkeadilan.

“Pemerintah daerah akan terus mendukung penuh program ini. Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi warga dan menjadi langkah awal menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” tegasnya.

Acara turut dihadiri oleh perwakilan Disperkim Kabupaten Barito Kuala, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, BPPRD Kabupaten Barito Kuala, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), Wakil Ketua PN Marabahan, para hakim, panitera, sekretaris PN Marabahan, Camat Belawang, Kepala Desa Karang Dukuh, serta peserta sosialisasi.

Dengan adanya program Padu Serasi, pemerintah berharap seluruh warga eks transmigrasi di Barito Kuala dapat segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, sehingga mendorong kesejahteraan dan pembangunan wilayah secara berkelanjutan. (Aa/Nd_234)

 

 

You cannot copy content of this page