Ungkap 2 Pelaku Narkotika, Kapolres Banjar Pimpin Konferensi Pers 

IMG-20240323-WA0167-768x512

jelajahkalimantannews.com, Banjar – Polres Banjar Polda Kalsel mengumumkan hasil pengungkapan kasus narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 Maret 2024, di halaman Mapolres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat T., memimpin kegiatan tersebut yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Banjar, dan BNN Banjarbaru, menunjukkan kerjasama yang kuat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dalam kasus yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar, berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.316,8 gram.

Penyelidikan yang dilakukan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banjar. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Melalui upaya penyelidikan dan penyidikan yang intensif, Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 1.316,8 gram dari kedua tersangka.

Kerjasama yang kuat antar lembaga menunjukkan komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, diharapkan upaya ini dapat terus ditingkatkan, tutup Kapolres. (Humresbjr)