BAIS Bongkar Pengangkutan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin, Nilainya Capai Rp6,28 Miliar
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sinergi Satgas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kalselteng bersama Bea Cukai Banjarmasin berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar di Kota Banjarmasin.
Penindakan dilakukan terhadap dua unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, Jumat (25/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, BAIS bersinergi dengan Bea Cukai Banjarmasin melalui Denpom XXII/2 Banjarmasin untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa barang kena cukai ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 4.230.400 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut memiliki nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.
Temuan dalam jumlah besar tersebut kemudian ditegah dan seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan BAIS dalam sinergi bersama Bea Cukai menjadi bagian dari penguatan pengawasan lintas instansi terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara.
Kolaborasi tersebut juga memperlihatkan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Melalui sinergi Satgas BAIS TNI Kalselteng dan Bea Cukai Banjarmasin, pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Banjarmasin terus diperkuat.
Penindakan terhadap dua truk tersebut menjadi salah satu langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan. (IG)






