Sengketa Tanah di Desa Lokrawa, Ahli Waris Gugat Kades dan BPN Batola

0
IMG-20261030-WA0006~2

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Lokrawa, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, kembali bergulir ke ranah hukum. Tiga ahli waris almarhum Jalal Hutapea menggugat Kepala Desa Lokrawa Abdul Kadir bin Saderi dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan sejumlah sertifikat hak milik (SHM) yang diduga tumpang tindih.

Gugatan perdata tersebut diajukan melalui kuasa hukum Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H. dan Hanna Priscilla Nyapil, S.H., M.H. dari ADVIS LAW FIRM ke Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Para penggugat masing-masing Ahmad Sofian Hutapea, Ahmad Badarudin Hutapea, dan Muhammad Abadi Hutapea mengaku sebagai ahli waris sah almarhum Jalal Hutapea. Mereka mempermasalahkan sebidang tanah seluas 11.363 meter persegi di Desa Lokrawa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 101 atas nama Akhmad Fathoni.

Dalam materi gugatannya, para ahli waris menyebut tanah tersebut telah dibeli almarhum Jalal Hutapea dari Akhmad Fathoni pada 24 Juli 2005. Mereka mendasarkan klaim kepemilikan itu pada kuitansi pembayaran serta Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 10 yang dibuat di hadapan notaris pada Oktober 2025.

Persoalkan Kesaksian Kepala Desa

Salah satu pokok gugatan yang menjadi perhatian adalah keterangan Abdul Kadir saat menjadi saksi dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2020/PN.Mrh di PN Marabahan.

Menurut dalil penggugat, Abdul Kadir ketika memberikan kesaksian di bawah sumpah tidak mengakui pernah menandatangani maupun menerbitkan sejumlah dokumen pertanahan, di antaranya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 593.2/181/LR-5/2004 tertanggal 4 Agustus 2004 atas nama Akhmad Fathoni serta surat pemasangan tanda batas tanah tertanggal 23 September 2004.

Para penggugat menilai keterangan tersebut perlu dipertanyakan karena mereka mengaku menemukan sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan Abdul Kadir dalam proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan SHM Nomor 101.

Dokumen yang dimaksud antara lain daftar hadir Panitia Pemeriksaan Tanah A Kabupaten Barito Kuala, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor 14/HAT-RIS/2005, serta bukti pembayaran uang transport panitia atas nama pemohon Akhmad Fathoni tertanggal 2 Februari 2005.

Atas dasar itu, penggugat mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dapat berlangsung hingga terbit SHM Nomor 101, sementara Kepala Desa yang disebut menandatangani dokumen alas hak justru membantah pernah menandatanganinya.

Jika kades tidak pernah menandatangi seharusnya membuat laporan polisi dan uji di labfor Polda kalsel untuk kebenaran tanda tangannya tetapi Abdul Kadir seperti menghindar supaya kesalahan yang diperbuatnya tidak diketahui.

Persoalan lain yang turut disorot adalah keberadaan Buku Register atau Buku Desa Lokrawa. Para penggugat mengaku tidak memperoleh akses untuk melihat catatan administrasi pertanahan tersebut ketika diperlukan guna menelusuri riwayat tanah yang disengketakan.

BPN Disorot soal Dugaan Sertifikat Tumpang Tindih

Selain Kepala Desa Lokrawa, BPN Kabupaten Barito Kuala juga menjadi pihak tergugat karena dinilai para penggugat tidak cermat dalam melakukan penelitian dan verifikasi dokumen pertanahan.

Dalam gugatan disebutkan, selain SHM Nomor 101 atas nama Akhmad Fathoni, kemudian terbit pula SHM Nomor 508, 509, dan 510 di wilayah yang menurut penggugat merupakan bagian dari objek tanah yang sama.

Para penggugat mengutip keterangan Gandi Tri Wiwoho bin Soenarto, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala yang pernah menjadi saksi dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2020/PN.Mrh.

Menurut uraian gugatan, saksi tersebut menerangkan bahwa lokasi tanah yang diukur untuk penerbitan SHM Nomor 508, 509, dan 510 berada pada lokasi yang sama dengan tanah berdasarkan SHM Nomor 101.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar para ahli waris mempertanyakan bagaimana sertifikat-sertifikat lain dapat diterbitkan apabila sebelumnya sudah terdapat sertifikat hak milik atas bidang tanah yang sama.

Mereka menilai BPN semestinya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data fisik dan data yuridis, termasuk menelusuri buku tanah, warkah, riwayat pendaftaran, serta dokumen alas hak sebelum menerbitkan sertifikat baru.

Pertanyakan Dasar BPN Menyatakan SHM 101 Tidak Sah

Persoalan semakin berkembang setelah BPN Kabupaten Barito Kuala melalui surat tanggapan tertanggal 21 November 2025 menyebut SHM Nomor 101 tidak sah sepanjang bagian yang tumpang tindih dengan SHM Nomor 00508, 00509, dan 00510 di Desa Lokrawa.

Para penggugat mempertanyakan dasar dan proses administrasi yang digunakan BPN dalam menyampaikan pernyataan tersebut. Mereka juga meminta kejelasan mengenai bagian SHM Nomor 101 yang masih diakui dan bagian yang dinyatakan tidak sah.

Pada saat Perkara Pidana diajukan saksi salah satunya dari BPN yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPN Batola

Pada saat jadi saksi malah mengakui adanya kesalahan prosedur administrasi yang dilakukan, sebagai saksi mengakui keberadaan SHM 101 terlebih dahulu yang sudah diverifikasi sampai ada keputusan Kepala BPN yang menerbitkan SHM 101

Menurut penggugat, BPN seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan dokumen, dasar hukum, serta riwayat penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan metode pemetaan atau floating dalam penelusuran bidang tanah. Jika metode tersebut digunakan, penggugat ingin mengetahui sejak kapan penerapannya dilakukan dan bagaimana mekanisme itu diselaraskan dengan buku tanah serta arsip pendaftaran yang telah lebih dahulu tercatat.

Bagi para penggugat, pemeriksaan riwayat buku tanah dan warkah menjadi penting agar penerbitan sertifikat baru tidak mengabaikan hak yang sebelumnya telah terdaftar.

Tuntut Ganti Rugi Rp5,79 Miliar

Atas persoalan tersebut, para ahli waris menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5.691.600.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang dicantumkan dalam gugatan mencapai sekitar Rp5,79 miliar.

Penggugat menyebut tuntutan materiil tersebut berkaitan dengan biaya pendampingan hukum dan operasional, serta nilai ekonomis tanah yang mereka klaim tidak dapat dimanfaatkan atau diperjualbelikan akibat sengketa.

Selain ganti rugi, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan kedua tergugat sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Para penggugat turut meminta agar dokumen-dokumen yang menjadi dasar kepemilikan SHM Nomor 101 dinyatakan sah menurut hukum, serta memohon agar kedua tergugat dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Penjelasan Para Tergugat

Gugatan ini membawa sejumlah pertanyaan penting yang perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Di antaranya, apabila Kepala Desa Lokrawa benar tidak mengakui tanda tangannya pada dokumen penguasaan fisik tanah, bagaimana tindak lanjut terhadap keaslian dokumen tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar?

Demikian pula BPN Kabupaten Barito Kuala perlu memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi penerbitan SHM Nomor 101 serta SHM Nomor 508, 509, dan 510. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, bagaimana mekanisme koreksi yg dan penyelesaian yang ditempuh?

Pertanyaan mengenai penggunaan metode floating, penelusuran buku tanah, dan pemeriksaan warkah juga menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai administrasi pertanahan.

Hingga berita ini disusun, materi yang menjadi dasar pemberitaan adalah dokumen gugatan dari pihak penggugat. Keterangan resmi dari Kepala Desa Lokrawa maupun BPN Kabupaten Barito Kuala mengenai tudingan tersebut masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Perlu ditegaskan, seluruh dalil dalam gugatan merupakan klaim dan argumentasi hukum dari pihak penggugat yang masih harus diuji dalam proses persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, keabsahan dokumen, serta hak atas objek tanah sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tergugat terkait gugatan tersebut maupun penjelasan mengenai status dan riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Lokrawa, BPN Kabupaten Barito Kuala, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Apabila terdapat keterangan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan. (Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page