Sekwan Balangan Warning ASN Tak Disiplin, Bolos Apel Pagi Bisa Kena Potong Gaji

0
IMG-20260527-WA0003~2

Jelajah Kalimantan News, Paringin – Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan kembali menggelar apel pagi rutin di halaman kantor Sekretariat DPRD Balangan, Senin (26/5/2026). Dalam apel tersebut, Sekretaris DPRD Balangan, Akhmad Fauzi, menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di hadapan peserta apel, Akhmad Fauzi menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pegawai yang mangkir dari kewajiban apel pagi tanpa alasan yang jelas. Ia bahkan meminta jajaran terkait untuk segera mendata ASN yang tidak hadir.

“Kepada Kepala Bagian Umum agar mencatat ASN yang tidak hadir apel pagi saat ini. Sesuai peraturan yang berlaku, akan ada sanksi berupa pemotongan gaji,” tegasnya.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan Sekretariat DPRD Balangan.

Dalam kesempatan itu, Akhmad Fauzi juga memaparkan kondisi sumber daya manusia yang dimiliki Sekretariat DPRD Balangan. Saat ini, instansi tersebut didukung oleh 25 ASN, lima PPPK full waktu, 95 PPK paruh waktu, serta 91 PJLP.

Meski baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Balangan, Akhmad Fauzi mengakui masih belum banyak perubahan yang dapat diwujudkan. Namun ia memastikan pembenahan internal, terutama terkait disiplin dan peningkatan kinerja pegawai, akan terus dilakukan secara bertahap.

“Saat ini saya sudah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Balangan kurang lebih tiga bulan, memang belum banyak perubahan yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Apel pagi tersebut juga dihadiri perwakilan Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Balangan. Kehadiran BKPSDM dinilai sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih baik dan profesional di lingkungan Sekretariat DPRD Balangan.

Reporter Dayat 
Editor Nando

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page