DPRD Balangan Bentuk Tim Terpadu Awasi Solar Subsidi, Sopir Angkutan Kini Dibatasi Maksimal 60 Liter
Jelajah Kalimantan News, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan sopir angkutan se-Kabupaten Balangan terkait kelangkaan BBM jenis solar subsidi, Selasa (26/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Balangan itu turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kabag Perekonomian Setda Balangan, Kodim HSU-Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Polres Balangan, pihak SPBU Haur Batu dan Batu Mandi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Balangan.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama para pihak menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan distribusi solar subsidi yang selama ini dikeluhkan para sopir angkutan.
Salah satu keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu Khusus Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi. Tim ini nantinya melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga perwakilan masyarakat guna memastikan distribusi solar subsidi berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum bersama tim terpadu juga akan menindak tegas SPBU maupun oknum yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengurai antrean dan mencegah penyalahgunaan, disepakati pula penerapan sistem barcode dalam pembelian solar subsidi. Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan truk dibatasi maksimal pengisian 60 liter solar subsidi.
Satu barcode hanya berlaku untuk satu kendaraan dan satu kali sesi pengisian, serta tidak diperbolehkan diwakilkan guna mencegah praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Dalam RDPU itu juga ditegaskan bahwa harga jual BBM subsidi di SPBU wajib sesuai ketentuan pemerintah. Pengawasan rutin akan dilakukan aparat penegak hukum bersama tim terpadu agar distribusi berjalan transparan dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Sementara itu, penyaluran solar subsidi bagi pelaku UMKM serta masyarakat yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan nantinya akan diatur melalui surat rekomendasi dari dinas terkait dan berada di bawah pengawasan tim terpadu.
Melalui RDPU ini, DPRD Kabupaten Balangan berharap persoalan kelangkaan solar subsidi dapat segera teratasi sehingga kebutuhan masyarakat dan para sopir angkutan bisa terpenuhi dengan baik serta distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib dan adil.
Reporter Dayat Editor Nando






