Satnarkoba Polres HST Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Sabu

IMG-20240426-WA0014

Jelajah Kalimantan News, HST – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah berhasil menggagalkan jaringan narkotika di wilayah tersebut dengan mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, mengatakan, Pelaku tersebut adalah seorang pria bernama LH (48 tahun), seorang wiraswasta, yang ditangkap di rumahnya di Jalan M. Ramli, Barabai Darat, pada hari Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 22.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 4 paket sabu dengan berat total 0,93 gram, timbangan digital, plastik klip merek ZIP IN, handphone merek SAMSUNG, dan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi DA 6526 IM beserta kunci dan STNK.

LH beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nd_234)