Akhirnya, Baliho Korban Dugaan Investasi Bodong tak Berizin di Banjarmasin Diturunkan

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Pada Jumat (26/4/2024), sebuah baliho besar yang dipasang oleh korban dugaan investasi bodong oleh tersangka FN di perempatan Jalan S Parman-Jalan Perintis Kemerdekaan Banjarmasin telah menimbulkan kontroversi. Baliho tersebut memuat seruan untuk keadilan kepada Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan jajaran Polri, menuntut agar tersangka FN tidak hanya dijerat dengan penipuan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, dalam waktu singkat setelah pemasangan, baliho tersebut diturunkan oleh belasan petugas Satpol PP karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018.

Meskipun demikian, tuntutan para korban terhadap keadilan masih bergema, terutama setelah puluhan orang menggeruduk kediaman tersangka di Banjarbaru, mempertanyakan keberadaan dana investasi yang telah disetorkan tetapi tidak bisa ditarik kembali.

Pihak penyidik telah menetapkan FN sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya, sementara sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini juga telah disita.

Dikutip dari News Fakta Hukum dan HAM, Sementara Kasat Pol PP Banjarmasin, Muzaiyin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan reklame dapat berujung pada denda atau pencabutan izin usaha, sementara masyarakat merespons positif tindakan tegas Satpol PP, dengan harapan agar para pengusaha lebih patuh dalam memasang reklame untuk mempercantik Kota Banjarmasin. (Nd_234)

No plagiat