Polda Kalsel Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Teluk Dalam, Dua Operator Diamankan

oplus_0

oplus_0

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) yang terjadi di SPBU 64.701.01 PT. Landang Provitamas, Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kanit 1 Kompol Danny Sulistiono, S.Sos., S.H., M.H. didampingi oleh AKBP Supriyadi (Kasubdit PID Bid Humas Polda Kalsel), AKP Catur W., S.H., M.M. (Kaur Pensat Subdit Penmas), dan AKBP Suprapto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi LP/A/12/IV/2025/DIT KRIMSUS/POLDA KALSEL tertanggal 10 April 2025, Jumat (11/4/2025) Pagi.

Dua operator SPBU, yakni Johansyah alias Dadang (40) dan Hidayat alias Dayat (27) diamankan karena menjual BBM subsidi jenis Pertalite melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp10.200 per liter—lebih mahal dari ketetapan pemerintah sebesar Rp10.000 per liter. Penjualan ini dilakukan kepada pelangsir menggunakan sepeda motor jenis Thunder, dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Operandi:

Kedua operator secara sistematis menjual BBM bersubsidi dengan harga di atas ketentuan dan mengantongi keuntungan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  1. Sekitar 355 liter BBM jenis Pertalite
  2. Uang hasil penjualan sebesar Rp3.621.000
  3. Keuntungan penjualan di atas HET sebanyak Rp97.000

Rincian Barang Bukti:

  • Dari Johansyah: penjualan Rp2.754.000 dan keuntungan Rp80.000
  • Dari Hidayat: penjualan Rp867.000 dan keuntungan Rp17.000

Kasus ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan guna menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor.

Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi demi memastikan keadilan bagi masyarakat. (Nd_234)

 

 

 

 

You cannot copy content of this page