Istri Ketua BPD Tambak Karya Ditahan, Diduga Gelapkan Rp400 Juta dari Arisan Bodong

IMG-20250322-WA0058~2

Jelajah Kalimantan News, Tanah Laut – Kasus penipuan dan penggelapan uang arisan kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Inisial SR (44), istri Ketua BPD Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau, kini resmi ditahan oleh Polres Tanah Laut (Tala) setelah diduga menggelapkan dana arisan mingguan dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Kuasa hukum korban, Mixe Sribima Areotejo, S.H., M.H., dari Yayasan Cakra Pasopati Justitia Soul Borneo, menyatakan bahwa tujuh korban telah melaporkan SR. Arisan yang dijalankan oleh tersangka ternyata fiktif, di mana uang yang seharusnya diserahkan kepada pemenang justru tidak pernah diberikan.

“Arisan ini mencapai Rp20 juta per mata arisan per minggu. Namun, mereka yang seharusnya mendapat giliran justru tidak menerima uangnya. Saat korban meminta haknya, tersangka beralasan terkena musibah. Padahal, SR dan keluarganya justru hidup mewah,” ungkap Mixe

Kuasa hukum para korban, advokat Mixe Sribima Areotejo dan Tersangka pada saat mau mediasi buat pertanggung jawaban apakah mau mengembalikan atau tidak dana para korban

Dari tujuh korban, kerugian bervariasi mulai dari Rp14 juta hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban bahkan mengikuti hingga lima mata arisan, namun tidak ada satu pun yang mendapatkan uang mereka kembali.

Polisi Sita Barang Bukti

Mengutip dari Poros Kalimantan, Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, membenarkan penahanan terhadap SR. Kasus ini berawal dari laporan korban yang mengikuti arisan mingguan dengan iuran Rp100 ribu per peserta. Pemenang seharusnya menerima Rp20 juta, tetapi uang tersebut tidak diserahkan.

“Salah satu korban mengikuti lima mata arisan, namun ketika namanya keluar sebagai pemenang, uangnya tidak diberikan. Saat ditagih, tersangka hanya memberi alasan yang tidak jelas,” ujar AKP Arief.

Laporan Polisi

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua kalender tahun 2022 dan 2023 yang digunakan tersangka untuk mencatat pembayaran, dua buku catatan arisan, serta surat pemberhentian arisan.

Sementara itu, pengacara tersangka, Supian Hadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan SR sudah mulai mencicil pembayaran.

“Kami masih menunggu keputusan penyidik terkait permohonan ini,” kata Supian.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan istri seorang pejabat desa. Polisi masih terus menyelidiki dugaan adanya korban lain yang belum melapor. (Nd_234)

 

You cannot copy content of this page