DPRD Balangan Bela Warga, Soroti Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Terkendala Administrasi
Jelajah Kalimantan News, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan meminta persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.
Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan ini perlu segera dicarikan jalan keluar agar masyarakat tidak kehilangan haknya hanya karena belum memahami atau belum memiliki dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Tabalong menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) memerlukan sejumlah dokumen, di antaranya kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.
“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Balangan, Supianor. Ia mengungkapkan masih banyak warga di wilayah Kecamatan Halong yang masih terkendala terkait masalah kelengkapan administrasi.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat baru mengetahui pentingnya kelengkapan dokumen ketika sudah terjadi musibah dan keluarga membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.
Ia menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif turun ke masyarakat untuk memastikan peserta mengetahui persyaratan klaim. Dengan demikian, persoalan administrasi dapat diselesaikan jauh sebelum peserta membutuhkan manfaat jaminan sosial.
“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.
DPRD Balangan juga mendorong adanya pembaruan data peserta secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen administrasi sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melengkapinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan segera melakukan update data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucapnya.
DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak dirugikan akibat kurangnya informasi mengenai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan dan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga.
Reporter Dayat Editor Nando






