Ditpolairud Polda Kalsel Tangkap 8 Nelayan Asal Lamongan dalam Kasus Penangkapan Ikan Ilegal

Screenshot_2025-03-04-21-01-43-39_1c337646f29875672b5a61192b9010f9~3

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perikanan dengan menetapkan delapan pria asal Lamongan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, KBP Dr. Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di dermaga kayu kawasan Banjar Raya, Banjarmasin, pada Selasa (4/3/2025).

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel bersama Kapal Polisi Tekukur Ditpolair Korpolairud Baharkam di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Tim gabungan menemukan empat kapal nelayan yang beroperasi secara ilegal di zona pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Kapal-kapal tersebut adalah KMN Kurnia Tawakal, KMN Mayang Sari II, KMN Putra Baru-2, dan KMN Malda Jaya 1.

Melihat aktivitas ilegal tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran selama satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan kapal-kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa alat tangkap cantrang dengan ukuran kurang dari 2 inci serta sejumlah ikan hasil tangkapan. Setelah memeriksa 77 anak buah kapal (ABK), penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu MN, AB, AN, AS, HM, JJ, KH, dan S.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 junto Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 92 junto Pasal 26 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2000 menjadi Undang-Undang.

Ditpolairud Polda Kalsel menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. (Nd_234)

 

You cannot copy content of this page