DePA-RI Jajaki Kerjasama Strategis dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC)

IMG-20250816-WA0058

Jelajah Kalimantan News, Singapura – Menutup rangkaian kunjungan resmi di Singapura, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., bersama rombongan bertemu dengan jajaran Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada Jumat sore, 15 Agustus 2025.

Pertemuan ini digelar setelah penandatanganan MOU dengan The Law Society of Singapore, pertemuan dengan Singapore International Mediation Center (SIMC), serta diskusi dengan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopranoto.

Dalam sambutannya, Luthfi Yazid menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat SIAC kepada delegasi DePA-RI. Ia menegaskan bahwa advokat perlu memahami berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi maupun arbitrase, untuk memperkaya wawasan dan praktik hukum.

“Seorang lawyer mesti belajar berbagai metode dan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan arbitrase,” ujar Luthfi, yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja Mahkamah Agung RI terkait Court Connected Mediation.

CEO SIAC, Gloria Lim, menyambut positif kehadiran DePA-RI. Ia berharap terjalin kerjasama konkret ke depan, mengingat cukup banyak pihak dari Indonesia yang memilih SIAC sebagai forum penyelesaian sengketa dalam kontrak internasional mereka.

Didirikan pada Juli 1991, SIAC menangani 400–600 kasus per tahun, dengan 90 persen bersifat internasional. Dalam lima tahun terakhir, para pihak yang berperkara di SIAC berasal dari lebih 100 yurisdiksi. Putusan arbitrase SIAC (award) pun diakui efektif di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Jepang, Hongkong, Thailand, Yordania, hingga Inggris.

Jenis sengketa terbesar yang ditangani SIAC meliputi perdagangan (29 persen), konstruksi dan infrastruktur, teknik, maritim, perusahaan, kekayaan intelektual, hingga perkapalan. Salah satu model penyelesaian unik SIAC adalah Arb-Med-Arb, yakni kombinasi arbitrase yang diawali dengan mediasi. Jika mediasi gagal, sengketa dilanjutkan kembali ke arbitrase—mirip dengan pola Lit-Med-Lit yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, jajaran SIAC yang hadir antara lain Gloria Lim (CEO), Prof. Swati Jhaveri (Director & Head of Research and Development), Mah Sue Ann (Legal Manager), serta Sherly Gunawan (Counsel).

Luthfi Yazid menegaskan, DePA-RI tengah mempertimbangkan pola kerjasama yang saling menguntungkan dengan SIAC. “Kami ingin memperkuat jejaring profesional sekaligus menjalin persahabatan yang lebih erat antara Indonesia dan Singapura,” ujarnya. (Nd_234)

 

 

You cannot copy content of this page