Motif Sebenarnya Terungkap! Pembunuhan di Juai Dipicu Masalah Rumah Tangga, Bukan Uang Arisan

IMG-20250805-WA0060~3

Jelajah Kalimantan News, Paringin – Fakta mengejutkan terkuak dari hasil rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Iqbal (41), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Kepolisian memastikan bahwa motif pelaku, Hamdani (34), bukanlah soal uang arisan seperti yang sempat beredar di masyarakat, melainkan persoalan rumah tangga yang memicu emosi sesaat.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menegaskan bahwa pelaku merasa tersinggung setelah sang istri menolak meminjamkan sepeda motor yang hendak digunakannya ke pasar.

“Motif utamanya adalah pertengkaran rumah tangga, bukan uang arisan. Dalam kondisi emosi, pelaku membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pembunuhan,” ungkap Iptu Joko pada Senin (4/8/2025).

Rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Balangan memperagakan 14 adegan, mulai dari kedatangan pelaku ke rumah istrinya, pertengkaran yang terjadi, hingga momen penusukan terhadap korban di rumahnya sendiri.

Tragisnya, korban Iqbal menjadi sasaran amarah karena pelaku berasumsi bahwa dirinya ikut campur urusan rumah tangga. Padahal, saat itu korban hanya berusaha membantu sang istri pelaku yang meminta perlindungan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke hutan dan sempat menghilang selama dua hari. Namun, persembunyiannya terbongkar setelah warga mencurigai gerak-gerik seseorang di sekitar hutan Desa Hamarung. Polisi pun segera melakukan penyisiran dan berhasil menangkap Hamdani yang tengah bersembunyi di semak belukar.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Balangan dan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak keluarga korban menyatakan harapan besar agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Kami minta keadilan ditegakkan. Hukuman seberat-beratnya pantas bagi pelaku,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penulis: Dayat

Editor: Nd_234

 

You cannot copy content of this page