Polda Kalsel Sita 3 Ton Minyak Goreng Ilegal di Banjarmasin, Satu Tersangka Diamankan

oplus_0

oplus_0

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi dengan menyita sebanyak 3.263 liter atau sekitar 3 ton minyak dari empat toko di Banjarmasin.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi SH di Toko Yeyen kawasan Lingkar Dalam Selatan Kota Banjarmasin, Senin (24/2025) dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa minyak goreng tersebut dibeli dari PT Sinergi, kemudian dikemas ulang dengan merek “Minyak Kita” secara ilegal. Tersangka dalam kasus ini mencetak kemasan sendiri untuk mengelabui konsumen.

“Kami berhasil mengamankan satu tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Minyak ini diproduksi oleh CV Berkat di Malang, Jawa Timur, namun diduga diproses ulang di Banjarbaru sejak Januari,” ujar Kapolda.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat merugikan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran. (Nd_234)

 

You cannot copy content of this page