Polsek Banjarmasin Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Enam Pelaku Diringkus
Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin – Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayahnya. Enam tersangka, termasuk penadah, berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada 6 Januari dan 11 Maret 2025. Kejadian pertama terjadi di parkiran warnet RG, Jl. Sultan Adam, dengan korban Muhammad Hafiz Ansari (20). Kejadian kedua terjadi di Komp. Mahligai, Jl. Sultan Adam, dengan korban Iqbal Aiman Riva’i (20), seorang mahasiswa asal Murung Raya, Kalteng.
Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, S.Trk., M.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan petunjuk awal yang mengarah pada RK (29), warga Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Setelah dilakukan interogasi, polisi bergerak cepat dan mengamankan lima tersangka lainnya, yaitu:
1. M (21), warga Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat
2. JM (38), warga Kelayan Luar, Banjarmasin
3. M (41), warga Rantau Badauh
4. P (36), warga Jl. Kuripan, Banjarmasin Timur
5. MJ (33), warga Jl. Dahlia, Banjarmasin Tengah
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, yaitu Honda Scoopy DA 3967 AL warna krem coklat tahun 2016 dan Yamaha M3 KH 5994 MH warna hitam tahun 2018. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Ariffin, S.Hut., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, S.Trk., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas tindak kejahatan jalanan. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kini, para tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP. Proses hukum lebih lanjut sedang dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Nd_234)






