Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Diduga Terkait Fredy Pratama

IMG-20250212-WA0031

Jelajah Kalimantan News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 135 kilogram sabu asal Thailand di Aceh. Narkotika ini diduga kuat terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringannya dan terus berupaya menghindari pelacakan.

“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh, polisi akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Mukti, pelacakan aliran dana dapat membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat hingga ke tingkat tertinggi.

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M di Lhokseumawe dan Lhoksukon. Barang bukti yang disita meliputi 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China, satu perahu mesin, satu boat oskadon, ponsel satelit, perangkat navigasi Garmin, serta lima ponsel Android.

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.

Hingga kini, Fredy Pratama masih buron dan diduga bersembunyi di Thailand. Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand serta DEA Amerika Serikat dalam upaya menangkapnya.

Keempat tersangka yang ditangkap telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana mati.

Polri menegaskan akan terus memburu Fredy Pratama dan membongkar jaringannya hingga ke akar. (Humas/Nd_234)

 

You cannot copy content of this page