Diskominfo Kalsel Tingkatkan Kapasitas PPID, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru Layanan Informasi Publik hingga Desa

0
a4403522-3dba-4bf8-b2e8-ad1a75175802-715x400

Jelajah Kalimantan News, Banjarbaru  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dengan menggelar Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026. Kegiatan yang dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa tersebut dilaksanakan di Aula Diskominfo Kalsel, Selasa (21/7/2026).

Asistensi ini menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, sebagai narasumber utama. Kegiatan diikuti para pengelola PPID dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Turut hadir Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, serta Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Ah. Rijani.

Dalam sambutannya, Benni Irwan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang dinilai konsisten meningkatkan kapasitas aparatur pengelola layanan informasi publik melalui asistensi dan sosialisasi regulasi terbaru.

“Kami dari Kementerian Dalam Negeri sengaja hadir di Provinsi Kalimantan Selatan untuk memenuhi undangan pemerintah daerah. Kami mengapresiasi Diskominfo Kalsel yang hari ini melaksanakan peningkatan kapasitas bagi PPID, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Benni menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di daerah.

Menurutnya, salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi tersebut adalah perluasan cakupan layanan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan desa. Desa kini menjadi bagian penting dalam sistem keterbukaan informasi karena berstatus sebagai badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat.

“Pada regulasi sebelumnya, pengaturan mengenai pemerintah desa belum diakomodasi. Padahal desa juga merupakan badan publik yang menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berdampak kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi publik juga harus diterapkan di tingkat desa,” jelasnya.

Selain memperluas cakupan layanan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 juga memperkuat kelembagaan PPID melalui perubahan nomenklatur dari PPID Utama menjadi PPID, serta PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana. Regulasi baru tersebut juga menghadirkan bab khusus mengenai perencanaan layanan informasi publik sebagai fondasi penyelenggaraan layanan yang lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan.

“Salah satu hal yang paling mendasar dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 adalah adanya pengaturan mengenai perencanaan layanan informasi publik. Dengan perencanaan yang kuat, layanan informasi publik dapat dilaksanakan secara lebih baik, terukur, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, berharap kegiatan asistensi ini mampu menjadi pedoman bagi seluruh PPID di kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Ia menilai kehadiran langsung Kepala Pusat Penerangan Kemendagri menjadi kesempatan berharga bagi seluruh peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi regulasi terbaru.

“Harapannya apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Pusat Penerangan dapat menjadi bahan dan pedoman bagi PPID di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki seluruh aspek pelayanan informasi publik agar semakin baik,” ungkap Muslim.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keterbukaan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan. (MC/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page