Operasi Antik Intan 2026: Polda Kalsel Ungkap 284 Kasus Narkoba, Sita 12,5 Kg Sabu dan Bongkar Jaringan Fredy Pratama

0
IMG-20260605-WA0035

Jelajah Kalimantan News, Banjarmasin  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan bersama Polres jajaran menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan 2026”. Selama dua pekan pelaksanaan operasi, mulai 12 hingga 25 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba, menangkap ratusan pelaku, serta menyita barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dit Tahti Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Karo Ops Polda Kalsel, Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kaur Pensat Bid Humas Polda Kalsel, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Wadirresnarkoba Polda Kalsel, serta para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menyampaikan, Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Eko Irianto, S.I.K. menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 284 kasus tindak pidana narkotika.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 kasus merupakan Target Operasi (TO), sementara sisanya merupakan pengungkapan kasus Non-TO yang berhasil ditindak selama operasi berlangsung. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, petugas mengamankan total 362 tersangka yang terdiri dari 340 laki-laki dan 22 perempuan.

Selain itu, aparat juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni sabu seberat 12.534,80 gram atau sekitar 12,5 kilogram, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G.

Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian dalam operasi ini adalah terbongkarnya jaringan narkotika antarprovinsi yang terafiliasi dengan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam hingga akhirnya petugas melakukan penindakan di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DD dan HY yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram. Hasil pemeriksaan dan pengembangan menunjukkan bahwa keduanya merupakan kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin.

“Jaringan ini terkonfirmasi terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kombes Pol Baktiar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kalsel memperkirakan total barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Intan 2026 memiliki nilai ekonomis mencapai Rp22.814.090.000.

Tak hanya menggagalkan peredaran narkoba bernilai fantastis, keberhasilan operasi ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 64.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Bahkan, upaya tersebut dinilai mampu menghemat biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara dan masyarakat hingga mencapai Rp322.605.000.000.

Melalui keberhasilan Operasi Antik Intan 2026, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan jaringan narkotika, baik lokal, nasional maupun internasional, demi mewujudkan Kalimantan Selatan yang bersih dari narkoba dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (Humas/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page