Finalisasi Raperda Kebakaran, DPRD Balangan Perkuat Payung Hukum Hadapi Ancaman Karhutla 2026

0
IMG-20260411-WA0017~2

Jelajah Kalimantan News, Paringin – DPRD Kabupaten Balangan terus mematangkan langkah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran. Melalui rapat yang digelar di Aula Komisi III belum lama tadi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran kini telah memasuki tahap finalisasi.

Anggota DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, mengungkapkan bahwa Komisi III telah merampungkan pembahasan Raperda inisiatif tersebut pada awal April 2026. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/4/2026).

Menurut Wahyudi, terdapat sejumlah poin penting dalam Raperda yang dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah, khususnya di Kabupaten Balangan. Di antaranya meliputi penguatan regulasi, ruang lingkup pengaturan, standar keamanan bangunan, sanksi administratif dan pidana, hingga langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.

“Penguatan regulasi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah, khususnya BPBD, dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan kebakaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup Raperda mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, upaya pencegahan dan penanggulangan, serta mendorong peran aktif masyarakat. Termasuk di dalamnya pemberdayaan relawan pemadam kebakaran (Redkar), serta pengawasan dan penerapan sanksi.

Tak hanya itu, Raperda juga mengatur standar keamanan bangunan, seperti kewajiban penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan kapasitas tertentu, hingga pemasangan hidran halaman pada bangunan non-sederhana, gedung, dan kawasan permukiman dengan luasan tertentu.

“Ketentuan sanksi juga diatur secara tegas, baik administratif maupun pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar aturan pencegahan kebakaran,” tegas Wahyudi.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya mitigasi karhutla, mengingat adanya prediksi musim kemarau panjang pada 2026 yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, sinergi antar pihak dan langkah pencegahan dini dinilai sangat krusial.

Wahyudi berharap, dengan segera disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih kuat dalam menegakkan standar keamanan kebakaran di wilayah Balangan.

“Raperda ini sudah tahap finalisasi dan diharapkan segera disahkan, agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” tutupnya.

Reporter Dayat 
Editor Nando

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page