Komisi III DPRD Balangan Apresiasi Pencabutan Perbup PDAM, Soroti Dana Rp20 Miliar dan Layanan Air Bersih
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82
Jelajah Kalimantan News, Paringin – Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah Bagian Hukum Setda Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terkait PDAM.
Pencabutan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Hukum, M. Roji, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD dan pihak PDAM Balangan, Sabtu (4/4/2026).
Supianor menilai, pencabutan Perbup tersebut menjadi langkah strategis agar PDAM tidak lagi terhambat oleh aturan yang dinilai membatasi ruang gerak dalam meningkatkan pelayanan.
“Dengan dicabutnya Perbup 63 Tahun 2019, kami berharap regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar, dan maksimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya banyak menerima keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang belum lancar hingga ke rumah warga. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III langsung menggelar rapat kerja dengan memanggil pihak PDAM untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Dalam forum itu, Komisi III juga menyoroti dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang direncanakan sejak 2024 hingga 2026, namun belum terealisasi. Kondisi ini pun menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami sudah mempertanyakan langsung terkait dana Rp20 miliar tersebut, karena menjadi pembicaraan publik. Masyarakat ingin tahu ke mana arah penggunaan anggaran itu, sementara pelayanan air bersih belum maksimal,” tegas Supianor.
Ia menekankan agar PDAM segera merealisasikan program kerja, khususnya dalam peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat Balangan.
“Kami berharap PDAM secepatnya melakukan realisasi, terutama untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih bisa terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.
Reporter Dayat Editor Nando






